Menuju konten utama

BPS Catat Nilai Ekspor Masker Maret 2020 Capai 2,475 Juta Dolar AS

Negara tujuan ekspor masker bedah pada Maret: Hong Kong, Tiongkok,  Singapura, Korsel, dan Australia.

BPS Catat Nilai Ekspor Masker Maret 2020 Capai 2,475 Juta Dolar AS
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) didampingi Bupati Bogor Ade Yasin (tengah) melihat produksi pembuatan masker medis di PT Multi One Plus, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor masker bedah dengan kode HS 63079040 selama Maret 2020 tercatat sebesar 2,475 juta dolar AS. Dibandingkan Februari 2020 angkanya turun jauh dari sebelumnya sempat mencapai 74,7 juta dolar AS.

Per Maret 2020, negara tujuan ekspor masker bedah terbesar adalah Hong Kong dengan angka 901 ribu dolar AS. Di posisi kedua ada Tiongkok dengan nilai ekspor 803,11 ribu dolar AS. Negara ketiga dengan nilai terbanyak adalah Singapura dengan nilai ekspor 662 ribu dolar AS.

Di bawahnya lagi, masih ada Korea Selatan yang menerima masker senilai 55.155 dolar AS dan Australia di angka 18.260 dolar AS. Ekspor ke beberapa negara lainnya menyisakan nilai 35.172 dolar AS.

Nilai ini berubah drastis dari posisi Februari 2020 lalu yang berada di kisaran 74,7 juta dolar AS naik hingga 3.385 persen dari Januari 2020 yang masih di kisaran 2,1 juta dolar AS. Pada Februari 2020 lalu, Singapura menerima masker senilai 36,3 juta dolar AS, Tiongkok senilai 25,6 juta dolar AS dan Hong Kong senilai 12 juta dolar AS.

Kendati demikian, produk serupa dalam kategori kode HS 63079090 yang diberi nama “Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah” masih cukup tinggi di kisaran 17,751 juta dolar AS.

Singapura tercatat menjadi mayoritas tujuan ekspor dengan nilai 17,098 juta dolar AS. Disusul Jepang dengan 226 ribu dolar AS dan Amerika Serikat 138 ribu dolar AS.

Turunnya ekspor masker bedah di Maret 2020 ini bisa jadi terkait larangan yang pernah diterbitkan pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 yang berlaku, Rabu (18/3/2020).

"Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, eksportir dilarang sementara mengekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri berupa pakaian pelindung medis, pakaian bedah, masker, sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/ HS," bunyi pasal 2 dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2020.

Baca juga artikel terkait EKSPOR MASKER atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana

Artikel Terkait