Menuju konten utama

BPOM: Viostin DS-Enzyplex Tak Mengandung DNA Babi Saat Uji Produk

Badan POM RI mengungkapkan pada saat pendaftaran produk (pre-market), Viostin DS dan Enzyplex menggunakan bahan baku bersumber sapi.

BPOM: Viostin DS-Enzyplex Tak Mengandung DNA Babi Saat Uji Produk
Ilustrasi apotek. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan adanya ketidakkonsistenan informasi data pre-market (sebelum beredar) dengan hasil pengawasan post-market (setelah beredar) terkait kasus adanya DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex.

"Hasil pengujian pada pengawasan post-market menunjukkan positif DNA babi, sementara data yang diserahkan dan lulus evaluasi BPOM RI pada saat pendaftaran produk (pre-market), menggunakan bahan baku bersumber sapi," kata Penny, dalam rilis yang diterima Tirto, Senin (5/2/2018).

Badan POM RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories dengan memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi.

“Untuk itu BPOM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut,” ungkap Penny.

Penny meminta masyarakat untuk turut mengawasi peredaran dua produk itu. Jika masyarakat masih menemukan produk Viostin dan Enzyplex di peredaran, agar segera melaporkan kepada BPOM RI.

“Badan POM RI akan melakukan perbaikan sistem dan terus meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pengawasan obat dan makanan untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu,” ujar Penny.

“Hal ini semakin menunjukkan perlunya penguatan dasar hukum pengawasan Obat dan Makanan melalui pengesahan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan,” lanjut Penny.

BPOM sebelumnya menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi.

Produk yang didapati mengandung DNA babi bernomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet. BPOM telah produsen menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran pada bets oleh PT Pharos, sumber pencemaran berasal dari salah satu bahan baku pembuatan Viostin DS, yakni Chondroitin Sulfat, yang diperoleh dari pemasok di Spanyol.

"Kami sangat menyayangkan hal tersebut, karena selama ini hasil uji bahan baku menunjukkan hasil negatif DNA porcine," ujar Ida Nurtika, Direktur Corporate Communications PT Pharos, berdasarkan rilis yang diterima Tirto.

Oleh sebab itu, PT Pharos Indonesia berkomitmen menggunakan bahan baku dari sapi dan sama sekali tidak mengandung babi pada produknya. Selain itu, bahan baku yang dipasok dari Spanyol telah memiliki sertifikat halal dari Halal Certification Services/HCS yang telah diakui oleh MUI.

Baca juga artikel terkait BPOM atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora