Menuju konten utama

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Obat COVID-19 Paxlovid

Hasil uji klinis fase kedua dan tiga menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89 persen pada pasien dewasa COVID-19.

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Obat COVID-19 Paxlovid
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait perkembangan uji klinik obat kombinasi baru untuk COVID-19 di Jakarta, Rabu (19/8/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat untuk obat Paxlovid berbentuk tablet salut selaput sebagai obat COVID-19. Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.

“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat,” kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam keterangan tertulis, Senin (18/7/2022).

BPOM melaporkan berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanannya, secara umum pemberian Paxlovid dapat ditoleransi. Efek samping tingkat ringan hingga sedang yang paling sering dilaporkan pada kelompok yang menerima obat tersebut adalah gangguan indra perasa dysgeusia sebanyak 5,6 persen, diare 3,1 persen, sakit kepala 1,4 persen, dan muntah 1,1 persen.

Sementara dari sisi efikasi, hasil uji klinis fase kedua dan tiga menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89 persen pada pasien dewasa COVID-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid atau penyakit penyerta. Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia atau lanjut usia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.

BPOM bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan terus memantau keamanan penggunaan Paxlovid di Indonesia. BPOM juga mengawasi rantai pasokan Paxlovid agar keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar dapat dipertahankan, serta mencegah penggunaannya secara ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat-obat ilegal,” kata Penny.

Penny menambahkan, masyarakat mesti memastikan bahwa obat yang telah dibeli memiliki nomor izin edar (NIE). Dia juga mengimbau agar masyarakat membeli obat di sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit terdekat, atau secara daring di apotek yang telah memiliki izin penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF).

“Untuk mendapatkan obat keras tentunya tetap harus berdasarkan resep dokter,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait OBAT COVID-19 atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan