Menuju konten utama

BPOM Temukan 27 Merek Makarel Mengandung Parasit Cacing

27 merek produk ikan makarel kaleng positif mengandung parasit cacing terdiri dari 16 produk impor dan 11 produk dalam negeri.

BPOM Temukan 27 Merek Makarel Mengandung Parasit Cacing
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Pekanbaru menunjukkan kemasan produk impor ikan makerel kaleng yang terbukti mengandung cacing di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (21/3/2018). ANTARA FOTO/FB Anggoro

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis hasil temuan terbaru bahwa ada 27 merek produk ikan makarel kaleng, positif mengandung parasit cacing. 27 merek itu terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 produk dalam negeri.

Dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (28/3/2018) BPOM menyampaikan bahwa 11 produk ikan kaleng dalam negeri terpapar parasit cacing karena bahan bakunya juga berasal dari luar negeri.

"Berdasarkan temuan tersebut pada butir 3, BPOM telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan," tulis BPOM.

Selain itu, 16 merek produk impor untuk sementara waktu dilarang masuk ke wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan hingga audit komprehensif selesai dilakukan.

BPOM akan terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap bets lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng, baik produk dalam maupun luar negeri.

BPOM dan Kementerian/Lembaga terkait telah melakukan koordinasi untuk memperkuat pengawasan sepanjang rantai produksi ikan sejak penangkapan dan penanganan bahan baku hingga produk jadi.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah memberikan notifikasi kepada Pemerintah Cina terkait bahan baku ikan yang mengandung parasit cacing.

Masyarakat yang menemukan produk bermasalah dapat menghubungi contact center HALO BPOM di nomor 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Masyarakat juga diminta untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan dan selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

"Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa," imbau BPOM.

Hasil temuan 27 merek ini merupakan tindak lanjut penjelasan BPOM pada Kamis (22/3) lalu tentang temuan cacing pada produk ikan makarel kemasan kaleng.

Baca juga artikel terkait SARDEN BERCACING atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Ibnu Azis
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis