Menuju konten utama
Libur Natal dan Tahun Baru

BPOM Temukan 2.477 Produk Pangan di Online Shop Tanpa Izin Edar

BPOM berkoordinasi dengan Kominfo serta Asosiasi E-commerce Indonesia terkait temuan produk pangan tanpa izin edar di toko daring.

BPOM Temukan 2.477 Produk Pangan di Online Shop Tanpa Izin Edar
Ilustrasi E-commerce. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 2.477 produk pangan olahan toko daring atau online shop (olshop) tanpa izin edar (TIE) saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal tersebut diketahui setelah BPOM memeriksa 2.412 sarana peredaran pangan olahan. Ribuan saran itu terdiri dari 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Hasil pengawasan terhadap e-commerce atau penjualan online melalui patroli siber bulan Desember 2022 berhasil mengidentifikasi sebanyak 2.477 tautan yang menjual produk pangan olahan TIE," kata Kepala BPOM Penny Lukito saat konferensi pers daring, Senin (26/12/2022).

Terhadap temuan ini, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia untuk melakukan penurunan konten terhadap link yang teridentifikasi menjual produk TIE.

Penny mengklaim BPOM berkomitmen untuk mengawal keamanan pangan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, terutama saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Pelaku usaha pangan juga kembali diimbau untuk terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

BPOM mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami label pangan sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang serta selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

Baca juga artikel terkait ONLINE SHOP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan