Menuju konten utama

BPOM Tangkap Pemilik Pabrik Kosmetik Ilegal di Jakarta Barat

BPOM menangkap satu orang yang berstatus sebagai pemilik pabrik kosmetik ilegal dan palsu di Jakarta Barat. 

BPOM Tangkap Pemilik Pabrik Kosmetik Ilegal di Jakarta Barat
Merk Kosmetik Palsu di Jakarta Barat, Jumat 25/01/2019. tirto.id/Alfian putra abdi

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek empat pabrik kosmetik palsu dan ilegal di Jakarta Barat. Lokasi 4 pabrik itu di Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Kompleks Citra Business Park dan Taman Surya Molek.

Deputi Penindakan BPOM Hendri Siswadi mengatakan instansinya menangkap pria berinisial DV yang merupakan pemilik pabrik kosmetik ilegal di Jakarta Barat tersebut. Sedangkan empat orang lainnya baru diperiksa sebagai saksi.

"Sementara ini satu orang yang diamankan," ujar Hendri di Ruko Daan Mogot Baru, Jakarta Barat pada Jumat (25/1/2019).

Penggerebekan tersebut, menurut Hendri, dilakukan BPOM setelah menerima laporan dari produsen kosmetik resmi yang curiga produknya tersebar di pasaran.

"Ternyata betul, kami menemukan produk palsu dan ilegal. Lalu kami kembangkan dan pada 23 Januari kemarin, kami bisa mengidentifikasi tempat-tempatnya. Hari ini kami melakukan operasi," ujar dia.

Operasi BPOM pada hari ini menemukan 53 jenis produk kosmetik ilegal dengan merk-merk ternama yang dipalsukan. Jenis kosmetiknya berupa lipstick, sabun cuci muka, pomade, penyubur jenggot, dan lain-lain. Jumlah total kosmetik ilegal dan palsu yang disita oleh BPOM mencapai 679 ribu item dengan nilai mencapai Rp30 miliar.

Berdasar pengakuan DV, kata Hendri, produksi kosmetik palsu dan ilegal tersebut baru berjalan beberapa bulan. Namun, Hendri menduga produksi pabrik milik DV sudah berlangsung sejak lama.

"Katanya [beroperasi] sejak Oktober 2018. Tapi jangan dipercaya pengakuan bandit-bandit itu. Saat ini kami masih perdalami bersama pihak kepolisian," ujar Hendri.

Hendri mengatakan modus operandi pabrik milik DV ialah mengemas kembali sabun lokal yang memiliki izin edar BPOM menjadi seolah-olah produk impor dengan merk kosmetik terkenal. Selain itu, pabrik DV juga memproduksi kosmetik palsu.

"Yang dilanggar [pemilik pabrik kosmetik palsu] adalah UU kesehatan Pasal 1/1997, ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. Terus, UU No.8/1999 tentang pelindungan konsumen, ancamannya lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar," kata Hendri.

Baca juga artikel terkait KOSMETIK PALSU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom