Menuju konten utama

BPOM Sita Pangan Segar & Olahan Tanpa Izin Edar Senilai Rp61 Miliar

BPOM berhasil menyita 1.606 item pangan segar dan pangan olahan tanpa izin edar dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp61 miliar.

BPOM Sita Pangan Segar & Olahan Tanpa Izin Edar Senilai Rp61 Miliar
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf bersama Kepala BPOM RI Penny K. Lukito . ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.

tirto.id - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita 1.606 item (826.929 pieces) pangan segar dan pangan olahan tanpa izin edar (TIE)/ilegal dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan dari 425 sarana yang diperiksa dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 61 miliar rupiah.

"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Badan POM Pusat, 33 kantor BPOM dan 40 Kantor BPOM di Kabupaten/Kota serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Pertanian serentak melakukan pemeriksaan di seluruh Indonesia pada tanggal 15 Februari – 31 Maret 2019," tutur pihak BPOM dalam keterangan resminya yang diterima Tirto pada Jumat (5/4/2019).

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyampaikan kegiatan penggeledahan dan penindakan yang dilakukan bersama lintas sektor ini merupakan bagian dari Operasi Opson VIII-2019 yang dikoordinir oleh International Criminal Police Organization (ICPO)-INTERPOL.

“Setidaknya petugas dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Bareskrim POLRI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perdagangan turut serta dalam Operasi Opson yang bertujuan memerangi tindak pidana di bidang pangan segar dan olahan ilegal dan/atau tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan,” jelas Penny K. Lukito.

Menurutnya, dibandingkan hasil Operasi Opson tahun-tahun sebelumnya, hasil temuan Operasi Opson VIII-2019 yang menonjol adalah produk pangan kedaluwarsa yang dikemas ulang dan produk minuman alkohol ilegal.

“Dalam Operasi Opson VIII-2019 ini banyak ditemukan snack (biskuit, wafer, dll) yang sudah kedaluwarsa kemudian dikemas ulang oleh oknum tidak bertanggung jawab. Setelah mengemas ulang produk, pelaku kemudian mengubah tanggal kedaluwarsa,” ungkap Penny K. Lukito.

Selain itu, ditemukan juga 1.000 drum minuman beralkohol yang diproduksi secara ilegal di daerah Jakarta Barat.

"Kita harus memutus mata rantai produksi dan distribusi minuman beralkohol ilegal ini,” tuturnya.

Operasi Opson merupakan operasi global di bawah koordinasi ICPO-INTERPOL, Lyon, Perancis yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan memberantas jaringan kejahatan terorganisir di balik perdagangan pangan segar dan pangan olahan ilegal.

Operasi Opson pertama kali digelar pada tahun 2011 yang diinisiasi oleh Interpol. Tahun ini merupakan tahun keempat Indonesia berpartisipasi yang mana Badan POM ditunjuk sebagai National Coordinator Operasi Opson VIII-2019.

Baca juga artikel terkait BPOM atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Maya Saputri