Menuju konten utama

BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Medan

Obat dan makanan ilegal senilai Rp2 miliar dimusnahkan oleh BPOM di Medan, pada hari ini.  

BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Medan
Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang memeriksa sejumlah produk pangan di salah satu retail di Mall Palembang, Sumatra Selatan, Senin (17/12/2018). ANTARA FOTO/Feny Selly/kye.

tirto.id - Menjelang tutup tahun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan produk obat dan pangan ilegal senilai Rp2 miliar. Pemusnahan dilakukan di Medan pada Kamis (27/12/2018).

Semua obat dan makanan ilegal tersebut merupakan temuan Balai Besar POM Medan di sarana produksi dan distribusi di wilayah Sumatera Utara pada tahun 2018.

Obat dan makanan yang dimusnahkan itu terdiri atas 60.013 kemasan pangan ilegal (89 item), 16.442 kemasan obat tradisional ilegal (86 item) dan 3.267 kemasan kosmetik ilegal (73 item).

Selain itu, 512 kemasan obat ilegal (70 item) dan 66 kemasan bahan berbahaya (17 item). Semua produk ilegal tersebut ditemukan di 41 sarana produksi dan distribusi.

Selama 2018, Balai Besar POM Medan telah memproses 15 perkara pro-justitia dengan nilai barang bukti mencapai Rp4,1 miliar yang didominasi oleh perkara di bidang pangan.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan lembaganya terus berusaha meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor untuk mengatasi kasus-kasus peredaran obat dan makanan ilegal.

“BPOM terus meningkatkan efektivitas penindakan melalui penindakan berdesain link khusus dengan intelijen, informan, kepolisian, dan kejaksaan, dengan pola tangkap tahan terhadap pelaku pelanggaran,” kata Penny dalam siaran resmi lembaganya pada hari ini.

Dia menjelaskan BPOM selama ini juga terus mengembangkan strategi dan kapasitas investigasi pada kasus peredaran obat dan makanan ilegal dengan modus kejahatan siber.

“BPOM memberikan dukungan penuh terhadap pelaku usaha agar dapat memproduksi obat dan makanan yang aman, bermanfaat, dan bermutu serta berdaya saing tinggi,” ujar Penny.

“Namun, jika pelaku usaha terbukti melanggar peraturan, BPOM tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum,” dia menambahkan.

Baca juga artikel terkait BPOM atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom