Menuju konten utama

BPOM Minta Masyarakat Melapor Jika Temukan Viostin DS Masih Beredar

Jika masyarakat masih menemukan produk Viostin dan Enzyplex di peredaran, diimbau agar segera melaporkan kepada BPOM RI.

BPOM Minta Masyarakat Melapor Jika Temukan Viostin DS Masih Beredar
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan menggeledah salah satu apotek di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (20/9/2017). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - BPOM RI menemukan adanya kandungan DNA babi dalam suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex. Sanksi keras pun telah diberikan kepada PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories dengan menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi.

Jika masyarakat masih menemukan produk Viostin dan Enzyplex di peredaran, diimbau agar segera melaporkan kepada BPOM RI.

“Badan POM RI akan melakukan perbaikan sistem dan terus meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pengawasan obat dan makanan untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu,” ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.

Penny menambahkan bahwa dalam kasus temuan adanya DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex diindikasikan adanya ketidakkonsistenan informasi data pre-market dengan hasil pengawasan post-market.

“Hasil pengujian pada pengawasan post-market menunjukkan positif DNA babi, sementara data yang diserahkan dan lulus evaluasi Badan POM RI pada saat pendaftaran produk (pre-market), menggunakan bahan baku bersumber sapi,” ujar Penny dalam rilis pers yang diterima Tirto, Senin (5/2/2018).

Pengawasan pre-market merupakan evaluasi terhadap mutu, keamanan, dan khasiat produk sebelum memperoleh nomor izin edar (NIE).

Untuk produk yang mengandung bahan tertentu berasal dari babi maupun bersinggungan dengan bahan bersumber babi dalam proses pembuatannya, Penny menjelaskan, wajib mencantumkan informasi tersebut pada label.

Adapun pengawasan post-market bertujuan untuk melihat konsistensi mutu, keamanan, dan khasiat produk. Langkah ini dilakukan dengan sampling produk yang beredar, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, pemantauan farmakovigilan, pengawasan label, dan iklan.

Produk yang di-sampling kemudian diuji laboratorium untuk mengetahui apakah obat dan suplemen makanan tersebut masih memenuhi persyaratan yang telah disetujui pada saat evaluasi pre-market.

“Hasil uji ini menjadi dasar untuk melakukan tindak lanjut terhadap produk yang di-sampling,” paparnya.

PT Pharos Indonesia selaku produsen suplemen makanan merek Viostin DS sebelumnya membenarkan soal kandungan kontaminan DNA babi pada produknya. Kontaminan adalah zat yang muncul bukan pada tempatnya dan dapat membahayakan kesehatan.

"Kami menemukan bahwa salah satu bahan baku pembuatan Viostin DS, Chondroitin Sulfat, yang kami datangkan dari pemasok luar negeri dan digunakan untuk produksi bets tertentu, belakangan diketahui mengandung kontaminan," kata Ida Nurtika, Direktur Komunikasi Korporat PT Pharos Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (31/1/2018).

Baca juga artikel terkait BPOM atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari