Menuju konten utama

BPOM: Masyarakat Harus Hati-hati Beli Kosmetik & Obat Online

"Masyarakat diminta untuk berhati-hati membeli barang kosmetik."

BPOM: Masyarakat Harus Hati-hati Beli Kosmetik & Obat Online
Petugas menata barang bukti produk obat dan kosmetik ilegal di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/8/2018). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Kepala Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Mayagustina Andarini menyarankan kepada seluruh masyarakat agar mulai berhati-hati dalam membeli kosmetik dan obat tradisional secara online.

Hal tersebut mengingat banyaknya kosmetik dan obat tradisional yang ilegal, dan juga mengandung bahan berbahaya.

"Masyarakat diminta untuk berhati-hati membeli barang kosmetik. Masyarakat harus dicerdaskan bagaimana memilih produk yang baik. Mereka bisa mengontrol atau cek dulu produk tertentu lewat aplikasi cek BPOM," kata Maya, pada Rabu (14/11/2018) pagi.

Misalkan, lanjut Maya, jika ingin membeli suatu produk, diharuskan mengecek produk tersebut di aplikasi cek BPOM.

"Bisa masukan nama merek, nama perusahaan, atau nomor edar. Di situ kita bisa cek. Apa terdaftar atau tidak oleh BPOM. Kalau tidak berarti, nomor palsu. Nomor karangan sendiri," kata Maya.

Maya mengklaim, dari tahun 2017 hingga 2018 terdapat banyak penurunan signifikan terkait perusahaan yang memproduksi kosmetik atau obat tradisional secara ilegal. Penurunan itu diklaim mencapai 50 persen.

"Ada penurunan, itu bahwa perusahaan-perusahaan sudah mulai berpikir bahwa BPOM mengawasi dengan ketat. Munculnya Deputi VI di 2018 juga ada kekurangan ke perusahaan-perusahaan nakal. Hampir 50 persenlah turunnya," katanya.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp134,13 miliar sepanjang 2018.

Rincian besaran tersebut terdiri dari Rp112 miliar dari kosmetik ilegal dengan mengandung bahan dilarang (BD) atau bahan berbahaya (BB). Serta Rp22,13 miliar dari obat tradisional (OT) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

"Temuan kosmetik ini didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat. Ada juga enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung pewarna dan logam berat. Itu bisa menyebabkan kanker, kelainan pada janin, dan iritasi kulit," katanya saat konferensi pers, Rabu (14/11/2018) pagi.

Baca juga artikel terkait BPOM atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yulaika Ramadhani