Menuju konten utama

BPOM & MUI Didesak Selidiki Beredarnya Foto Wiski Berlabel Halal

Terkait beredarnya foto wiski berlabel halal, BPKN mendesak BPOM dan MUI melakukan investigasi dan mengecek kebenaran informasi tersebut.

BPOM & MUI Didesak Selidiki Beredarnya Foto Wiski Berlabel Halal
Ilustrasi. Kandungan Alkohol. Foto/iStock.

tirto.id - Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan investigasi terkait beredarnya informasi adanya minuman wiski dengan merek ArKay yang berlabel halal.

"BPOM dan MUI segera mengecek kebenaran informasi tersebut. Apalagi diberitakan minuman ini telah bertahun-tahun beredar di Indonesia," kata Rizal di Depok, Rabu (23/10/2017).

Sebelumnya, beredar foto wiski berlabel halal di media sosial yang sempat membuat polemik. Foto wiski dengan merek Crystal dan ArKay dengan logo halal menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Rizal mengatakan label halal yang tercantum dalam minuman tersebut berbeda dengan label halal yang dikeluarkan MUI.

Rizal meminta BPOM mengambil langkah tegas jika terjadi pelanggaran atas beredarnya minuman tersebut. Masyarakat khususnya konsumen harus diberi perlindungan dalam memenuhi hak-haknya yang telah diatur dalam UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 (c) hak atas mendapatkan informasi yang benar dan jujur.

Di sisi lain, lanjut dia, pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah diatur sesuai pasal 8 ayat 1 (a-i) UU 8/1999.

Rizal juga mendesak BPOM melakukan investigasi terkait label halal tersebut dan menyampaikan informasi hasil investigasinya kepada publik.

Namun kata Rizal jika berita itu hoax, BPOM bekerja sama dengan MUI dan Kepolisian untuk melakukan investigasi dan menyampaikan informasi hasil investigasinya kepada publik agar dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat.

"Penyebar hoax ini perlu diberi sanksi yang tegas," kata dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Dari penelusuran Tirto, minuman wiski merek ArKay ini diketahui sudah berada di pasaran sejak 2011 yang diproduksi perusahaan penyuling wiski berbasis di Florida, Amerika Serikat, dilansir dari LA Weekly.

Minuman yang diklaim tak beralkohol ini dilabeli logo halal yang diterbitkan dari The Islamic Food & Nutrition Council of America (IFANCA). Wiski yang diklaim tanpa alkohol ini menjangkau wilayah penjualan hingga ke luar negeri termasuk ke Asia dan negara-negara Arab yang mayoritas berpenduduk muslim.

Baca juga artikel terkait PRODUK HALAL atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri