Menuju konten utama

BPN Tunjuk Empat Nama Jadi Tim Hukum Gugatan Hasil Pilpres 2019

Tim hukum yang ditunjuk Prabowo adalah Rikrik Rizkiyana, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan Irman Putra Sidik.

BPN Tunjuk Empat Nama Jadi Tim Hukum Gugatan Hasil Pilpres 2019
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak saat memberikam keterangan pers di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). tirto.id/Harisprabowo

tirto.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menunjuk nama-nama untuk menjadi tim kuasa hukum dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua dari tiga nama merupakan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ditunjuk menjadi tim kuasa hukum, yakni Rikrik Rizkiyana, anggota TGUPP DKI Bidang Harmonisasi Regulasi dan Bambang Widjojanto, anggota TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi yang juga mantan Wakil Ketua KPK.

Selain itu, ada pula pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Irman Putra Sidin juga diminta untuk menjadi tim hukum gugatan hasil Pilpres di MK.

"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, ada Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidin," kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Dahnil tak menjelaskan rinci alasan Prabowo memilih orang-orang tersebut menjadi tim kuasa hukum. Dahnil hanya mengatakan semua nanti akan dijelaskan rinci oleh Prabowo-Sandi dan tim kuasa hukum.

Menurut Dahnil, langkah menggugat ke MK, dan tokoh-tokoh yang masuk dalam tim kuasa hukum merupakan hasil sumbang saran dari parpol pendukung, tokoh masyarakat dan ulama.

"Saya kira nanti pada saatnya, formalmya tentu akan diumumkan sendiri oleh paslon kita dan tentu atas sumbang saran dari ulama dan tokoh masyarakat, termasuk tentu saja dari parpol-parpol pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," tuturnya.

Sebelumnya, Dahnil memastikan akan mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/5/2019) besok.

Kata Dahnil, semua berkas terkait gugatan hasil rekapitulasi suara Pilpres dan dugaan-dugaan kecurangan telah dikumpulkan dan siap disertakan saat mendaftarkan gugatan ke MK. Menurut Dahnil, Kamis (23/5/2019) besok merupakan batas akhir pengajuan gugatan hasil rekapitulasi suara ke MK setelah diumumkan hasilnya oleh KPU pada Selasa 21 Mei 2019 dini hari.

"Besok semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok akan dikirimkan," kata Dahnil.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto