Menuju konten utama

BPN: Tak Boleh Ada Diskriminasi dalam Sertifikasi Tempat Ibadah

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menekankan tidak boleh ada diskriminasi dalam penyelesaian sertifikasi tempat-tempat ibadah.

BPN: Tak Boleh Ada Diskriminasi dalam Sertifikasi Tempat Ibadah
Mantan Panglima TNI Marsekal Purn Hadi Tjahjanto bersiap mengikuti upacara pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode 2019-2024 di Istana Negara, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menekankan tidak boleh ada diskriminasi dalam penyelesaian sertifikasi tempat-tempat ibadah.

"Saya sampaikan pejabat pusat sampai daerah untuk tempat-tempat ibadah kita tidak boleh diskriminasi, kita selesaikan semuanya tanpa terkecuali," kata Hadi dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).

"Maka seluruh umat beragama dapat melaksanakan ibadahnya dengan khusyuk tanpa gangguan karena memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya," imbuhnya.

Pada Kamis (19/1/2023), Hadi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (GMAHK) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Pusat GMAHK, Sugih Sitorus.

Nota Kesepahaman ini berjudul "Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia".

Dalam sambutannya, Hadi menyampaikan pelaksanaan MoU merupakan tindak lanjut pertemuan pada 25 Oktober 2022 di Kantor Kementerian ATR/BPN. Ia mengatakan hal ini adalah bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjaga aset tanah dan tempat ibadah milik seluruh umat beragama di Indonesia.

"Kementerian ATR/BPN memiliki tugas menyelesaikan program sertifikasi melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hari ini telah mencapai 101,1 juta bidang tanah terdaftar. PTSL juga menyentuh tanah-tanah, tempat-tempat ibadah," ujar Hadi.

Hadi menegaskan MoU ini bukan hanya sebagai seremonial. Dengan bantuan seluruh komponen, dia meyakini bahwa permasalahan tanah untuk tempat-tempat ibadah akan selesai pada 2024.

"Oleh karena itu, apabila ada yang mengganggu, ada mafia tanah, saya tidak akan segan-segan, akan saya gebuk!" katanya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Pusat GMAHK, Sugih Sitorus menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penandatanganan MoU ini.

"Kami umat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh sangat bangga memiliki Pak Menteri sebagai seorang pejabat tinggi di negara Indonesia, sosok yang sangat rendah hati, mau menolong, dan melayani kami," kata Sugih.

Baca juga artikel terkait IZIN TEMPAT IBADAH

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan