Menuju konten utama

BPN: Pilpres Akan Tempuh Jalur Bawaslu, Pileg Akan Tempuh Jalur MK

BPN akan memperkarakan penolakan rekapitulasi suara Pilpres 2019 oleh KPU RI ke Bawaslu, sedangkan untuk kasus Pileg 2019 akan menempuh ke jalur Mahkamah Konstitusi.

BPN: Pilpres Akan Tempuh Jalur Bawaslu, Pileg Akan Tempuh Jalur MK
Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). tirto.id/Andrian pratama taher.

tirto.id - Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, merespons keluarnya putusan Bawaslu RI mengenai perkara nomor 07 dan nomor 08 mengenai Situng dan Quick Count.

Dalam dua putusan tersebut, Bawaslu RI memutuskan bahwa KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng.

"Jadi hari ini kan Bawaslu RI sudah memutuskan, ada dua hal. Perkara 07 dan 08 soal Situng dan Quick Count, itu menunjukkan bahwa KPU bersalah. Dua kasus dan ketok palu," kata Andre saat dihubungi wartawan Tirto, Kamis (16/5/2019) pagi.

Kata Andre, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh BPN adalah memperkara penolakan rekapitulasi suara Pilpres 2019 oleh KPU RI ke Bawaslu. Sedangkan untuk kasus Pileg 2019, katanya, akan menempuh ke jalur Mahkamah Konstitusi.

"Untuk penolakan rekapitulasi Pilpres kami akan mengambil langkah ke Bawaslu. Untuk Pileg kami mengambil langkah ke MK. Untuk beberapa dapil, contoh Jakarta III, Madura, NTT, dan dapil lainnya. Kami laporkan ke MK," katanya.

Andre mengklaim bahwa apa yang dilakukan BPN adalah bukti bahwa mereka mengikuti jalur konstitusional. Ia menepis tuduhan berbagai pihak yang menyebut BPN sedang berupaya melakukan makar.

"Jadi pekan depan kami akan terus melaporkan ke Bawaslu dugaan TSM [terstruktur, sistematis dan masif], sehingga pasangan 01 bisa didiskualifikasi. Jadi clear ya," katanya.

"Tolong kepada pihak ketiga yang menuduh kami makar jangan asbun. BPN ambil langkah konstitusional. Kami sudah melaporkan ke Bawaslu dan kami menang. Selanjutnya kami akan terus bertarung soal Pilpres di Bawaslu hingga didiskualifikasi 01 dugaan TSM. Kalau MK, kami akan lapor ke MK untuk beberapa dapil," lanjutnya.

Ketika ditanya apakah BPN akan menempuh kasus Pilpres 2019 ke MK, ia belum bisa memastikan. "Pilpres kami fokus ke Bawaslu dulu. Belum kepikiran ke MK," katanya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri