Menuju konten utama

BPN Minta Polisi Proses Hukum MIK Penyebar Hoaks Surat Suara

BPN minta polisi tetap periksa MIK tersangka penyebar hoaks tujuh konteiner surat suara tercoblos yang mengaku pendukung paslon nomer 02 Prabowo-Sandiaga.

BPN Minta Polisi Proses Hukum MIK Penyebar Hoaks Surat Suara
Ilustrasi Menangkap Penyebar Hoaks. tirto.id/fiz

tirto.id - Polisi berhasil menangkap MIK, seorang guru yang diduga ikut menyebarkan informasi bohong soal tujuh kontainer surat surat tercoblos. Dari keterangan yang didapat polisi, MIK mengaku sebagai pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Mengetahui hal itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ahmad Muzani tak mempermasalahkan bila MIK yang berprofesi sebagai guru itu mengaku menjadi pendukung Prabowo-Sandiaga. Ia tetap meminta kepolisian untuk memproses hukum MIK.

"Ya kalau itu salah ya ditindak sama polisi," kata Muzani di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).

Muzani menambahkan, meski ia mengaku sebagai pendukung, polisi tetap harus menindaknya. Apalagi, lanjutnya polisi juga telah memiliki bukti untuk menetapkan MIK sebagai tersangka. Walau begitu, Sekjen Partai Gerindra itu tetap mengingatkan polisi untuk memegang teguh prinsip keadilan dalam melakukan proses penegakan hukum.

"Pokoknya warga negara mau itu pendukung 01 atau 02 posisinya sama, [kalau] salah tangkap. Jangan 02 di tangkap, 01 kagak," tegas Muzani.

Diketahui, Polisi menangkap MIK, Minggu (6/1/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, di kediamannya yang berada di daerah Metro Cendana Kelurahan Kebon Dalam, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten. Pelaku berprofesi sebagai guru SMP. Sebelumnya, polisi mengejar ke Majalengka, Jawa Barat, namun ia telah pindah rumah ke tempat ia ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan berdasarkan keterangan MIK ia membuat sendiri kalimat yang berisi kebohongan itu lantas ia sebarkan melalui akun Twitter @chiecilihie80, pada 2 Januari 2019, pukul 00.04 WIB.

Baca juga artikel terkait HOAKS SURAT SUARA TERCOBLOS atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari