Menuju konten utama

BPN Minta Bantuan LPSK, Yusril: Itu Teror Psikologis ke Masyarakat

Yusril mengkritik langkah Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang meminta bantuan ke LPSK. Dia curiga langkah itu untuk memunculkan kesan bahwa saksi-saksi BPN terancam. 

BPN Minta Bantuan LPSK, Yusril: Itu Teror Psikologis ke Masyarakat
Ketua Tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadari sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019). tirto.id/Bayu Septianto.

tirto.id - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada akhir pekan kemarin, mereka mendatangi LPSK untuk berkonsultasi soal perlindungan bagi saksi-saksi yang diajukan BPN di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf mengkritik langkah BPN Prabowo-Sandiaga itu. Dia menilai langkah tersebut memuat motif politis, yakni mengesankan bahwa saksi-saksi dari BPN terancam.

"Kami menganggap justru laporan ke LPSK itu satu teror psikologis kepada masyarakat, seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK ini dihalang-halangi, diteror dan ditakut-takuti sehingga nanti ujung-ujungnya tidak datang ke MK," kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Yusril curiga Tim Hukum BPN tidak bisa menghadirkan 30 saksi yang mereka klaim memiliki info soal kecurangan di Pilpres 2019. Jika saksi-saksi itu tidak hadir, kata Yusril, akan muncul kesan bahwa mereka takut karena ada ancaman.

"Kami menolak upaya membangun opini seolah-olah para saksi yang hadir ini dihalang-halangi," kata Yusril.

Yusril menegaskan, baik pemerintah maupun kubu Jokowi-Ma'ruf tidak akan menghalangi saksi yang akan diajukan BPN Prabowo-Sandiaga dalam persidangan di MK.

Dia menambahkan, kalau memang ada ancaman, BPN Prabowo-Sandiaga sebaiknya meminta perlindungan kepada kepolisian.

"Karena semua pihak menginginkan persidangan ini berjalan secara jujur dan adil," kata Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini juga mempertanyakan langkah BPN Prabowo-Sandiaga yang meminta bantuan LPSK. Sebab, menurut dia, kewenangan LPSK hanya melindungi saksi dan korban pada kasus pidana.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom