Menuju konten utama

BPN Menilai Rencana Jokowi Bagikan Tanah Berpotensi Rugikan Negara

Presiden berencana memberi tanah seluas 1.000 meter persegi bagi masing-masing pegawai PTPN yang telah bekerja 10 tahun lebih

BPN Menilai Rencana Jokowi Bagikan Tanah Berpotensi Rugikan Negara
Petani memetik teh untuk bahan baku teh hitam dengan menggunakan mesin di perkebunan teh milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Sukawana, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (25/1/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

tirto.id - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi, Viva Yoga Mauladi menilai rencana Presiden Joko Widodo membagikan tanah 1.000 meter persegi ke masing-masing pekerja senior PT Perkebunan Nusantara (PTPN) berpotensi akibatkan kerugian negara.

Sebab, tanah yang digarap PTPN merupakan aset perusahaan yang notabene terdapat modal dari negara.

"Aset BUMN tidak dapat diserahkan pengelolaannya ke pegawai PTPN karena di samping melanggar hukum juga akan mengurangi pendapatan atau penerimaan negara. Karena semua penerimaan dari aset BUMN harus masuk ke kas negara," kata Viva kepada reporter Tirto, Sabtu (23/2/2019).

Selain itu, ia pun menilai rencana itu berpotensi melanggar hukum karena status lahan PTPN merupakan tanah Hak Guna Usaha (HGU). Dengan kata lain, tanah itu masih di bawah penguasaan negara, hanya saja PTPN diberikan hak untuk usaha selama kurun waktu tertentu.

Kemudian, politikus PAN itu pun berpendapat rencana Jokowi ini tidak sejalan dengan program reformasi agraria melalui perhutanan nasional.

Pasalnya, kata dia Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah membuat master plan tanah objek reformasi agraria, dan tanah PTPN tidak termasuk ke dalam master plan tersebut.

Lagi pula, menurut Viva dalam reformasi agraria melalui perhutanan nasional, status hukum dari lahan yang akan dikelola penerima program hanyalah hak pengelolaan saja.

"Jadi status hukum lahan yang akan dikelola penerima program perhutanan sosial itu masih lahan milik perhutani," katanya.

Ia pun khawatir akan timbul kecemburuan dari pegawai BUMN lain yang tidak mendapat perlakuan serupa pegawai PTPN.

Presiden Joko Widodo bertemu dengan perwakilan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) di Istana Merdeka pada Kamis (21/2/2019). Organisasi ini menaungi pegawai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I hingga XIV.

Dalam pertemuan itu, Presiden berencana memberi tanah seluas 1.000 meter persegi bagi masing-masing pegawai PTPN yang telah bekerja 10 tahun lebih. Ia menyampaikan hal itu langsung kepada Menteri BUMN Rini Sumarno yang turut hadir dalam pertemuan itu.

"Jadi bapak Presiden meminta kepada saya untuk melihat bagaimana bila karyawan-karyawan dari perkebunan ini, yang sudah mengabdi 10 tahun ke atas, bisa mendapatkan lahan 1.000 meter persegi," kata Rini selepas pertemuan.

Rini menyampaikan, Presiden menilai PTPN memiliki tanah yang sangat luas. Karenanya Perkebunan Nusantara harus mampu mensejahterakan pegawai dan warga di sekitarnya.

Baca juga artikel terkait PTPN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi