Menuju konten utama

BPN: Kasus Bahar Smith, Polisi Jangan Hanya Tajam ke Oposisi

BPN berharap hukum tak hanya tajam kepada orang-orang yang dekat dengan Prabowo saja, tetapi juga dengan orang-orang yang dekat dengan Jokowi.

BPN: Kasus Bahar Smith, Polisi Jangan Hanya Tajam ke Oposisi
Habib Bahar Smith. YOUTUBE/Syamil Baharuddin

tirto.id - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Andre Rosiade mengatakan, pihaknya menghormati dan menyerahkan kasus dugaan penganiayaan oleh Bahar Smith kepada pihak yang berwenang. Namun, ia berharap polisi bisa bersikap adil memproses kasus ini.

"Kita berharap hukum tak hanya tajam kepada orang-orang yang berada dekat dengan Pak Prabowo, tetapi orang-orang yang dekat dengan Jokowi lama sekali prosesnya. Hukum harus beradilan," kata Andre saat dihubungi Tirto, Kamis (20/12/2018) sore.

Kepolisian, katanya, bisa melakukan pemeriksaan jika ada bukti cukup. Pihaknya pun akan mendukung kepolisian untuk melakukan penegakan hukum bagi Bahar Smith secara profesional, transparan, dan adil.

"Kami serahkan ke kepolisian, kalau ada bukti cukup ya diperiksa aja. Pun beliau selama ini menjalani proses hukum dengan gentle," jelas Andre.

Senada dengan Andre, Juru bicara BPN bidang keislaman Irfan Yusuf Hasyim menyebut, terlepas dari benar tidaknya tindakan yang dilakukan oleh Bahar Smith, rezim Jokowi dinilai selalu cepat memproses hukum untuk para ulama. Namun lamban untuk kasus lain.

"Kalau kasus lain lamban. Coba kasus Novel Baswedan, sudah setahun lebih. Kalau diproses ya diproses semua, jangan pandang bulu," ujar pria yang akrab disapa Gus Irfan ini.

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyebutkan bahwa ada upaya kriminalisasi ulama terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar Smith terhadap dua remaja di Jawa Barat.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa Bahar Smith, Kamis kemarin atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja yaitu MH (17) dan JR (18), di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penganiayaan itu dimuat dalam sebuah video yang beredar di YouTube sekira tanggal 6 Desember 2018. Polda Jabar pun melakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith yang dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan dengan Nomor: LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR SMITH atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno