Menuju konten utama

BPN akan Terima Apapun Putusan Final Sidang MK Sengketa Pilpres

BPN Prabowo-Sandiaga akan menerima apapun hasil putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

BPN akan Terima Apapun Putusan Final Sidang MK Sengketa Pilpres
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak saat memberikam keterangan pers di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). Tirto.id/Haris Prabowo.

tirto.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menerima apapun hasil putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Menurut jadwal, MK akan menyampaikan putusan pada Jumat, 28 Juni 2019 nanti apakah menerima gugatan yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga atau tidak.

"Seperti kata Pak Prabowo apapun hasilnya kami menghormati keputusan konstitusional, masyarakat sudah tahu mana yang legitimate mana yang tidak legitimate," ucap Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Harapan yang sama juga disampaikan Dahnil kepada para pendukung Prabowo-Sandiaga agar bisa menerima apapun hasil putusan MK nanti. Puas atau tidak atas putusan tersebut, Dahnil tetap meminta para pendukung Prabowo-Sandiaga bisa menghormati putusan tersebut.

Menurut Dahnil, putusan ini merupakan upaya terakhirnya dalam memperjuangkan kemenangan dengan cara yang konstitusional.

"Seperti sudah kami sampaikan, Prabowo sudah sampaikan upaya akhir kami konstitusional yang dipimpin Mas BW [Bambang Widjojanto]," jelas Dahnil.

Dahnil juga meminta masyarakat pendukung Prabowo-Sandiaga tetap menjaga kedamaian baik saat putusan dibacakan maupun setelahnya.

Adanya mobilisasi massa yang akan berdemo di MK nanti, kata Dahnil, bukan bagian dari Prabowo-Sandi lantaran sejak awal Prabowo-Sandi telah meminta pendukungnya tak usah berbondong-bondong ke MK.

"Kalau ada mobilisasi masa itu di luar instruksi kami, kami enggak punya kuasa melarang hak konstitusional warga negara, yang jelas instruksi dan permintaan Prabowo dan BPN tenang," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri