Menuju konten utama

BPKP Validasi Dugaan Data PNS Fiktif

Tim BPKP mengklarifikasi langsung PNS yang dikategorikan inaktif dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian.

BPKP Validasi Dugaan Data PNS Fiktif
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin.

tirto.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih memvalidasi dugaan data Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif. Tim BPKP mengklarifikasi langsung PNS yang dikategorikan tidak aktif.

“Sejak menjadi perbincangan hangat, BPKP diminta membantu untuk turut serta melakukan cek dan ricek terhadap dugaan data fiktif PNS,” kata Koordinator Forensik Digital dan Pengembangan Kapabilitas Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Totok Prihantoro, dikutip dari Antara, Kamis (8/7/2021).

Menurut Totok, untuk memperoleh keakuratan dan validasi data yang mumpuni diperlukan konfirmasi data secara langsung.

“Tim BPKP menggunakan prosedur klarifikasi data secara langsung ke unit kerja atas data ASN yang berstatus inaktif dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Reformasi Birokrasi Deputi Polhukam PMK, Lady Martha Boturan Hasian Napitupulu mengatakan perlu pengawalan sejak tahap pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Upaya ini dilakukan agar persoalan data PNS fiktif tidak terulang kembali.

“Di tahap pendaftaran, pelamar harus memasukkan NIK, di mana aplikasi SSCASN sudah terintegrasi dengan data kependudukan di Kemendagri”, kata dia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelidiki 97.000 PNS yang tidak mengikuti Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan PUPNS sudah dilakukan pada 2003 dan 2015. Berdasarkan penyelidikan, sebanyak 97.000 PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan oleh beberapa kondisi.

"Tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif lagi dan telah dibekukan. PUPNS telah dinyatakan selesai pada akhir 2016," ujar Bina.

Ia juga menuturkan pada tahun ini BKN kembali menggulirkan pengkinian data ASN melalui Program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPT Non-ASN.

Baca juga artikel terkait PNS FIKTIF

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan