Menuju konten utama

BPKP Sebut Kerugian Negara di Kasus BTS 4G Kominfo Capai Rp8,3 T

BPKP sebut kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kominfo capai Rp8,32 triliun.

BPKP Sebut Kerugian Negara di Kasus BTS 4G Kominfo Capai Rp8,3 T
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (tengah), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) bertumpu tangan bersama usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan ada kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp8,32 triliun," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, di Kejaksaan Agung, Senin, (15/5/2023).

Yusuf menjelaskan, dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, pihaknya melakukan audit, verifikasi pihak terkait dan observasi fisik beberapa lokasi aset Bakti Kominfo bersama tim ahli.

"Kerugian keuangan negara terdiri dari tiga hal yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," sambung Yusuf.

Lebih lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan perhitungan kerugian negara merupakan hasil final yang diserahkan BPKP dan pihaknya akan menindaklanjuti temuan itu dan melanjutkan proses hukum para pelaku.

"Hasil perhitungan sudah final. Setelah final penghitungan, kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Diketahui Kejagung menetapkan lima orang tersangka, diantaranya berinisial AAL (Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika), GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), YS (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), MA (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment),IH (Komisaris PT Solitech Media Sinergy).

Kasus korupsi ini bermula ketika Bakti Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses, sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

Bakti merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan dipimpin oleh direktur utama.

Proyek BTS itu diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap untuk 7.904 titik blank spot. Tahap pertama ditargetkan di 4.200 lokasi dan selesai pada tahun 2022, sisanya akan selesai pada tahun ini.

Baca juga artikel terkait TERSANGKA KASUS BTS 4G KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat