Menuju konten utama

BPKH Rencanakan Biaya Haji ke Depan Bipih 70%, Nilai Manfaat 30%

Komposisi BPIH dinilai harus ditemukan titik ideal untuk menjaga keberlangsungan dana haji dan distribusi nilai manfaat bagi jemaah tunggu.

BPKH Rencanakan Biaya Haji ke Depan Bipih 70%, Nilai Manfaat 30%
Amri Yusuf memberikan keterangan pers mengenai biaya Haji. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengatakan pihaknya ke depan berencana menaikkan biaya haji secara gradual dengan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh jemaah sebesar 70 persen dan Nilai Manfaat 30 persen.

Anggota badan pelaksana BPKH periode, Amri Yusuf mengklaim komposisi tersebut demi biaya haji yang berkeadilan dan berkelanjutan sebagaimana yang telah diusulkan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas.

"Jadi temen-temen di DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk 2023 konsep BPIH atau Bipih yang berkeadilan itu berkelanjutan," kata Amri dalam diskusi yang digelar di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

BPKH mengatakan telah mengusulkan formulasi komposisi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke depan kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI.

Pada tahun ini, telah direalisasikan dengan komposisi 55 persen Bipih dan 45 persen Nilai Manfaat. Nantinya, pelaksanaan ke depan komposisi tersebut dapat berubah sesuai dengan apa yang diusulkan Menag Yaqut yakni 70:30. Hal ini guna keberlangsungan dana haji milik 5,3 juta jemaah tunggu di Indonesia.

"Kita mulai dengan angka 55:45 ya ke depan kita akan coba secara gradual misalnya naik menjadi 60:40 dan seterusnya sampai kemudian mungkin menemukan titik keseimbangan yg berkeadilan dan berkelanjutan seperti 70:30," ucapnya.

Dia mengungkapkan komposisi BPIH harus ditemukan titik ideal untuk menjaga keberlangsungan dana haji dan distribusi nilai manfaat bagi jemaah tunggu.

Selain itu, BPKH juga mempunyai pemikiran agar nilai manfaat didistribusikan langsung kepada jemaah haji melalui virtual account masing-masing. Sehingga ke depan nilai manfaat yang diterima jauh lebih besar, tidak seperti saat ini yang mana BPKH hanya mengalokasikan Rp2,1-2,5 triliun kepada 5,3 juta jemaah setiap tahunnya.

"Kami harapkan ke depan kalau distribusi manfaat ini bisa lebih besar, saldo jemaah tunggu kita akan semakin besar, nanti mereka bisa berangkat haji dari tabungan yang mereka miliki," tuturnya.

Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas bersama-sama telah menyepakati besaran biaya haji 2023 yang ditanggung oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%).

Lalu biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44.7%). Artinya, besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26.

Hal tersebut dikatakan saat Komisi VIII DPR RI melakukan rapat kerja (Raker) dengan Menag mengenai BPIH di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3%," kata Ketua Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH, Marwan Dasopang.

Baca juga artikel terkait BIAYA HAJI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri