Menuju konten utama

BPK Ungkap Kongkalingkong Jiwasraya di Transaksi Saham & Reksadana

BPK mengungkap adanya penyimpangan dalam investasi Jiwasraya pada instrumen saham sekaligus reksa dana.

BPK Ungkap Kongkalingkong Jiwasraya di Transaksi Saham & Reksadana
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap adanya penyimpangan dalam investasi Jiwasraya pada instrumen saham sekaligus reksa dana.

“Jiwasraya melakukan investasi pada saham-saham perusahaan yang berkualitas rendah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan,” ucap Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/1/2020).

Dari investasi saham itu, jelas Agung, Jiwasraya tak melakukan analisis pembelian dan penjualan saham atas data yang valid dan objektif.

Pembelian saham pun diarahkan pada saham yang tidak lancar atau liquid oleh manajer investasi Jiwasraya.

Dalam aktivitasnya, jual-beli saham tersebut terindikasi dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dan diduga dilakukan dengan “kesepakatan harga”, sehingga harga jual beli tidak mencerminkan harga yang sebenarnya.

Dari sejumlah saham, kepemilikan Jiwasraya ada yang di atas batas maksimal 2,5 persen sehingga tak wajar.

Ketika melakukan pembelian saham, Jiwasraya sempat menjualnya dalam waktu berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized gross.

“Jual beli saham tersebut diindikasikan dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dan diduga dilakukan dengan merekayasa harga,” ucap Agung.

Pihak-pihak yang terkait adalah pihak internal Jiwasraya pada tingkat direksi, general manager, dan pihak lain di luar Jiwasraya,” tambah Agung.

Adapun saham-saham yang masuk sorotan BPK RI antara lain BJBR, SMBR, PPRO. Akibat dari transaksi ini, Jiwasraya rugi Rp 4 triliun hanya dari penurunan nilai saham yang tak liquid.

Lalu ada juga perkara reksa dana yang dibeli Jiwasraya. Posisi per 30 Juni 2018, Jiwasraya memiliki sekitar 28 produk reksa dana. Reksa dana tersebut sebagian besar dengan underlying saham berkualitas rendah dan tidak liquid.

Proses pembelian reksa dana juga tak wajar. BPK mendapati manajer investasi membuat reksa dana tertentu terlihat seolah-olah memiliki kinerja yang baik sehingga dapat dipilih oleh Jiwasraya untuk menempatkan investasi.

Transaksi pada saham-saham dan reksa dana tersebut diindikasikan dilakukan oleh pihak-pihak terafiliasi. Orang-orang itu juga yang diduga BPK RI mengatur rekayasa harga seperti pada penjualan saham.

Akibat penurunan nilai saham pada reksa dana ini, Jiwasraya menderita kerugian Rp 6,4 triliun. Saham-saham tersebut antara lain adalah IIKP, SMRU, SMBR, BJBR, PPRO, TRAM, MYRX, dan lainnya.

“Di antara saham-saham dan MTN tersebut adalah merupakan arahan dari Jiwasraya yang seharusnya tidak dilakukan oleh Jiwasraya selaku investor,” ucap Agung.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana