Menuju konten utama

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif ke 8.961 Nakes

Kelebihan pembayaran ke 8.961 nakes ini tercatat dari periode transfer 1 Januari 2021-19 Agustus 2021 dengan angka Rp178 ribu sampai dengan Rp50 juta.

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif ke 8.961 Nakes
Petugas kesehatan Rumah Sakit COVID-19 Wisma Atlet berjalan untuk berganti jaga di Jakarta, Jumat (26/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran atas insentif 8.961 tenaga kesehatan (nakes). Kelebihan pembayaran ini terjadi akibat kesalahan teknis pada saat penarikan basis data usulan insentif nakes dari aplikasi insentif nakes yang dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan.

"Kelebihan pembayaran ini tercatat dari 1 Januari 2021-19 Agustus 2021 dan bervariasi antara Rp178 ribu sampai dengan Rp50 juta," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/11/2021) dilansir dari Antara.

Dengan demikian, BPK merekomendasikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui Badan PPSDM Kesehatan untuk memproses sisa kelebihan pembayaran insentif nakes yang masih ada per September 2021.

Hasil pemeriksaan BPK tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to COVID-19 Tahun 2020 - 2021 pada Kementerian Kesehatan sejumlah 500 juta dolar AS dari Bank Dunia dan Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIB).

Menurut Agung, tujuan pemeriksaan adalah memberikan penilaian atas kepatuhan program atau kegiatan dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI)/Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri tersebut.

"Pinjaman itu diberikan dengan beberapa indikator, jadi setelah indikatornya tercapai seperti pembentukan gugus tugas nasional COVID-19 dan sebagainya, barulah pinjaman tersebut cair," ujarnya.

Dari berbagai indikator tersebut, BPK melakukan pemeriksaan yang menemukan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan karena adanya proses pembersihan data yang terlewatkan saat implementasi aplikasi pemberian insentif.

Meski begitu, Agung belum bisa mengungkapkan besaran total kelebihan insentif yang dikeluarkan kepada nakes, mengingat proses pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah urung menarik kelebihan pembayaran insentif untuk 8.961 nakes tersebut.

"Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali [kelebihan transfer, red.] tapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan," kata Budi.

Budi mengatakan mekanisme kompensasi sudah melalui diskusi dengan Ketua BPK RI dengan pertimbangan bahwa para penerima kelebihan dana insentif masih terus bekerja di fasilitas layanan kesehatan.

Budi berjanji persoalan tersebut akan diselesaikan dengan tata kelola keuangan yang lebih baik lagi di Kemenkes.

"Dengan adanya pengawasan BPK ini kita menjadi lebih tahu ada data yang salah sehingga terjadi duplikasi di laporan, jadi kita perbaiki dan ke depan jadi lebih baik," katanya.

Budi berpesan kepada seluruh nakes penerima kelebihan dana insentif untuk tidak perlu khawatir dengan persoalan itu.

"Buat para nakes, saya titip tidak perlu khawatir, duitnya tidak akan ditarik kembali tetap konsentrasi kerja dan semoga sehat selalu," katanya.

Baca juga artikel terkait INSENTIF NAKES

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto