Menuju konten utama

BPK: Empat Proyek Pelindo II Rugikan Negara Rp6 Triliun Lebih

Laporan BPK mengungkap adanya empat proyek di lingkungan Pelindo II yang merugikan negara lebih dari Rp6 triliun.

BPK: Empat Proyek Pelindo II Rugikan Negara Rp6 Triliun Lebih
Kapal membawa peti kemas di kawasan Pelabuhan Bongkar Muat Tanjung Priok milik Pelindo II, Jakarta, Kamis (28/11/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id -

Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya empat proyek di lingkungan Pelindo II yang merugikan negara lebih dari Rp6 triliun

Empat proyek tersebut yakni perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, proyek Kalibaru dan juga global bond.

"Maka ini wewenang ada di aparat penegak hukum," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna usai menandatangani kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kemarin (7/1/2019).

Selain mengidentifikasi kerugian negara, Agung menjelaskan BPK juga mengidentifikasi konstruksi perbuatan melawan hukum dan mengidentifikasi pihak yang tertanggung jawab.

"Sisanya apakah ada mens rea di situ, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," imbuh Agung.

Agung menyebutkan di Pelindo II, ada juga pemeriksaan kasus mobile crane yang ditangani Bareskrim Polri yang sudah masuk meja hijau dan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC).

Pada dua kasus itu, Agung menyebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kerugian negara mencapai Rp30-50 miliar.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.

RJ Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co Ltd) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga ketidaksesuaian itu menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar).

Potensi kerugian itu berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan tiga unit QCC di lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PELINDO II

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana