Menuju konten utama

BPK beri 7 Catatan Kementerian/Lembaga yang Gagal Dapat WTP

Dari 87 laporan keuangan, yang terdiri 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), hampir semuanya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BPK beri 7 Catatan Kementerian/Lembaga yang Gagal Dapat WTP
Kantor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). FOTO/ANTARA FOTO

tirto.id -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018 dalam sidang paripurna DPR RI di Senayan hari ini (28/5/2019).

Dari 87 laporan keuangan, yang terdiri 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), hampir semuanya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Namun, ada 5 LKKL yang belum mendapatkan status WTP. Rinciannya, 4 LKKL mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 1 LKKL tidak dinyatakan pendapatnya oleh BPK.

"Terdapat 5 LKKL belum dapat WTP, tapi permasalahan LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap Standart akuntansi pemerintahan," ujar Kepala BPK Moermahadi Soerja Djanegara di hadapan sejumlah anggota DPR RI.

Moermahadi mengungkapkan, permasalahan di kementerian/lembaga yang tidak mendapatkan opini WTP tersebut meliputi beberapa hal, yakni: kas dan setara kas belanja yang dibayarkan di muka, belanja barang, belanja modal, persediaan aset tetap, kontruksi dalam pengerjaan, serta aset tak berwujud.

Untuk itu, kata dia depan para anggota DPR, "kami perlu menyampaikan hasil pemeriksaan sistem pengendalian intern dan pengendalian kepatuhan ke depan." Hasil pemeriksaan tersebut antara lain:

1. Pelaporan atas kebijakan pemerintah yang menimbulkan dampak terhadap pos-pos laporan realisasi anggaran dan atau neraca, serta kelebihan dan atau kekurangan pendapat bagi BUMN, belum ditetapkan standar akuntansi-nya.

2. Dasar hukum metode perhitungan dan mekanisme penyelesaian kompensasi atas empat kebijakan penetapan tarif tenaga listrik dan non subsidi belum ditetapkan.

3. Pencatatan rekonsiliasi dan monitoring evaluasi aset Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan perjanjian kerjasama atau karya perusahaan pertambangan batubara belum memadai.

4. Skema pengalokasian anggaran dan alokasi pengadaan tanah proyek strategis nasional belum didukung standar dan kebijakan akuntansi yang lengkap.

5. Data sumber penghitungan alokasi dan alokasi formula pada pengalokasian dana desa 2018 yang belum andal.

6. Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2018 sebesar Rp15,51 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai.

7. Adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan dalam penatausahaan dan pencatatan kas setara kas, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), belanja, piutang, persediaan aset tetap dan utang terutama pada kementerian negara dan lembaga.

Baca juga artikel terkait WTP atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari