Menuju konten utama

BPK Beberkan Asabri hingga Dana Peremajaan Sawit Tak Optimal

BPK menemukan penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2019 pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit belum sesuai tujuan.

BPK Beberkan Asabri hingga Dana Peremajaan Sawit Tak Optimal
Gedung BPK RI. FOTO/Antaranews

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaruh atensi terhadap tata kelola program pensiun. Ada dua temuan berhubungan dengan pengelolaan dana pensiun dan asuransi.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna mengatakan, BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik sistem pengendalian internal (SPI) maupun kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Agung pun membuka setidaknya ada 13 dari total 31 temuan permasalahan dalam LKPP.

"Dari 31 temuan permasalahan di LKPP baik terkait kelemahan sistem pengendalian internal maupun kepatuhan," kata Agung di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Agung menyebutkan 13 temuan, dua berkaitan dengan asuransi dan dana pensiun. Salah satu temuan menyinggung soal Jiwasraya dan Asabri.

"Kewajiban pemerintah selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya belum diukur atau diestimasi," kata Agung.

Di poin kedua adalah pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP tahun 2019 sebesar Rp2.876,76 triliun belum didukung standar akuntansi.

Selain masalah berkaitan pensiun, BPK menemukan kelemahan penatausahaan piutang perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak berupa pengendalian atas pencatatan aset kontraktor kerja sama aset berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum memadai. Kemudian BPK juga menemukan masalah realisasi belanja.

"Penyajian Aset yang berasal dari realisasi Belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp44,20 triliun pada 34 K/L tidak seragam, serta terdapat penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat yang tidak sesuai ketentuan," kata Agung.

Selain itu, BPK menemukan pelaksanaan penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2019 pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit belum sepenuhnya sesuai tujuan.

Lalu BPK juga menemukan skema alokasi anggaran pengadaan tanah di pos pembiayaan tidak sesuai aturan. BPK juga mendapati ketidaksesuaian waktu pelaksanaan program dengan tahun penganggaran atas kompensasi BBM dan listrik.

Dari ke-13 masalah, BPK menaruh atensi kepada program pensiun. Agung beralasan, temuan tersebut ternyata telah terjadi bertahun-tahun. BPK pun mendorong agar pemerintah segera mengubah dalam tata kelola pensiun agar kasus seperti Jiwasraya dan Asabri tidak terulang.

"Temuan pemeriksaan tahun ini telah membuka jalan untuk melakukan perubahan besar-besaran, bahkan reformasi dalam pengelolaan dana pensiun. Reformasi pengelolaan dana pensiun selanjutnya merupakan bagian penting yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan yang terjadi pada Asuransi Jiwasraya dan Asabri," kata Agung.

Baca juga artikel terkait BPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali