Menuju konten utama

BPJS Watch Sebut 800.000 Peserta BPJS Turun Kelas Usai Iuran Naik

Peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas terus terjadi setelah iuran dinaikkan 100 persen per 1 Januari 2020.

BPJS Watch Sebut 800.000 Peserta BPJS Turun Kelas Usai Iuran Naik
Warga memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/1/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.

tirto.id - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, terjadi penurunan kelas keanggotan BPJS Kesehatan setelah iuran naik per 1 Januari 2020.

"November sampai Januari 2020 BPJS bilang turun kelas 700-800 ribu itu bicara orang yang turun kelas. Belum bicara [jumlah] peserta yang non-aktif," terang dia kepada Tirto, Minggu (19/1/2020).

Sebelum adanya kenaikan tarif, pasien yang turun kelas di tahun 2019 juga terus bertambah. Bulan Juni 2019, kata dia, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 1 ada sebanyak 4,6 juta kemudian di Oktober 2019 turun 200.000. Kemudian di kelas 2 pada Juni terdapat 6,8 juta peserta. Kemudian di Oktober 2019 jumlahnya turun 200.000.

Mulai 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik hingga 100 persen. Penaikan iuran berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja.

Presiden Jokowi sudah menandatangani penaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden No. 75/2019 tentang Perubahan atas PP 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres itu penaikan iuran untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Menurut pasal 34 Perpres 75/2019, dengan kenaikan itu, iuran per bulan yang harus dibayarkan untuk kelas III sebesar Rp42.000; kelas II Rp110.000; dan kelas I Rp160.000.

Menurut dia, kenaikan iuran jalan satu-satunya menambal defisit BPJS kesehatan yang mencapai Rp32 triliun, meski dibayangi penurunan kelas terus-menerus.

"Perlu kalau nggak naik BPJS akan berdarah-darah. Kalaupun ada pendapatan dari hasil investasi Dana Jaminan Sosial paling juga Rp7 miliar gak ada signifikansinya membantu. Kalaupun ada pendapatan dari denda-denda itu juga enggak terlampau signifikan," ujar dia.

Ia menjelaskan, saat ini pos utama dari pemasukan BPJS Kesehatan hanya berasal dari iuran, karena setiap tahun kebutuhan dan jumlah peserta akan naik.

"Kalau iuran itu tidak naik, maka bagaimana untuk mengatasi pembiayaan yang tentunya pasti naik setiap tahun. Karena peserta naik, kalau naik akan buat utilitas naik. Kedua inflasi. Jadi iuran harus naik. Nah, kalau iuran harus naik ini akan bantu defisit," terang dia.

Meski saat ini banyak peserta yang turun kelas karena tidak mampu membayar nilai setelah pemerintah menentukan harga baru. Ia mengatakan, pemerintah perlu memfasilitasi masyarakat yang ingin turun kelas.

"Konsekuensinya kalau tarif tidak naik, maka akan berdarah darah. Konsekuensi kalau dinaikkan akan terjadi turun kelas. Kalau turun kelas juga harus difasilitasi dengan mudah," terang dia.

Baca juga artikel terkait IURAN BPJS KESEHATAN 2020 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali