Menuju konten utama
BPJS Watch:

BPJS Terus Defisit, Kenaikan Iuran JKN Perlu Segera Direalisasikan

Pemerintah harus mengambil sikap tegas terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang perlu segera direalisasikan mengingat defisit keuangan institusi ini yang makin memburuk.

BPJS Terus Defisit, Kenaikan Iuran JKN Perlu Segera Direalisasikan
Seorang pasien melintas di depan loket khusus pendaftaran yang menggunakan fasilitas asuransi BPJS Kesehatan di sebuah puskesmas yang berada di pinggiran Jakarta, Jumat (21/9/18). tirto.id/Hafitz Maulana.

tirto.id -

Pemerintah harus mengambil sikap tegas terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang perlu segera direalisasikan. Hal ini disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.

Ia mengatakan BPJS Kesehatan berlangganan defisit setiap tahun, pemerintah tak seharusnya mengambil sikap mengambang yang hanya mengkaji soal kenaikan iuran.

"Masalah defisit adalah masalah 'klasik' tahunan yang seharusnya pemerintah sudah bisa belajar dari kejadian defisit tahun-tahun sebelumnya sehingga kata 'mengkaji' dan 'wacana' sudah tidak perlu lagi disampaikan ke publik. Saya meyakini pemerintah sudah tahu akar penyebab terjadinya defisit, " ucap Timboel dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto pada Senin (5/8/2019).
Ucapan Timboel ini menjadi respons atas sikap pemerintah yang seakan-akan masih ragu memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Meskipun Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah memberi lampu hijau, ia melihat Menteri Keuangan (Menkeu) masih dalam posisi mengkaji kenaikan iuran dan Menteri Kesehatan (Menkes) menyatakan bahwa kenaikan iuran ini masih bersifat wacana.

Timboel mengatakan seharusnya pemerintah sudah menaikkan iuran di tahun 2018 lalu tetapi hal tersebut tidak dilakukan sesuai Pasal 38 ayat (1) Perpres No. 82 Tahun 2018 (jo. Perpres No. 19 Tahun 2016). Pemerintah, katanya, justru solusi memberikan bantuan sebesar Rp10,2 triliun untuk mengatasi defisit padahal solusi tersebut kurang pas.
BPJS Watch menilai bukan suatu hal yang mengherankan jika tahun 2019 defisit masih terjadi. Bahkan dari sisi penganggaran saja program JKN ini sudah dikondisikan defisit.

Dalam RKAT (Rencana Kerja Anggaran Tahunan) 2019, pendapatan iuran ditetapkan sebesar Rp88,8 triliun, dengan anggaran biaya manfaat sebesar Rp102,02 triliun dan anggaran beban operasional BPJS sebesar Rp4,47 triliun.

"Tidak perlu lagi lama-lama untuk mengkaji dan berwacana. Pemerintah harus mengambil sikap cepat atas masalah ini. Jangan biarkan utang klaim terus membumbung tinggi," ucap Timboel.
Timboel menambahkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga sebaiknya tidak tinggal diam. DJSN, kata Timboel, seharusnya sudah melakukan pengkajian lebih awal mengenai besaran iuran dan manfaat dan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran (PBI) sesuai Pasal 7 ayat (3) UU SJSN.
"DJSN seharusnya mau mendorong Pemerintah untuk segera merealisasikan kenaikan iuran PBI," ucap Timboel.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri