Menuju konten utama

BPJS Putus Kontrak Dengan RS, KPCDI: Pasien Cuci Darah Kalang Kabut

Berdasarkan keterangan Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir, per tanggal 30 April, BPJS Kesehatan baru memberitahu jika mulai 1 Mei sudah memutus kontrak dengan rumah sakit Siloam Asri, karena keterlambatan hasil proses akreditasi.

BPJS Putus Kontrak Dengan RS, KPCDI: Pasien Cuci Darah Kalang Kabut
Sebuah mesin medis yang digunakan untuk pengobatan cuci darah di sebuah klinik yang berada di pinggiran Jakarta, Sabtu (22/9/18). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id -

Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir menyesalkan kebijakan BPJS Kesehatan yang telah memutus kontrak dengan rumah sakit Siloam Asri dan beberapa rumah sakit lainnya di Indonesia.

Hal yang disoroti oleh Tony yakni terkait nasib pasien unit hemodialisa atau cuci darah bagi penderita gagal ginjal kronis.

"Kebijakan ini telah membuat pasien cuci darah kalang kabut. Kesehatan dan keselamatan mereka terancam karena layanan hemodialisa dengan menggunakan layanan JKN [Jaminan Kesehatan Nasional] akan terhenti," ujarnya kepada Tirto, Kamis (2/5/2019).

Apalagi yang Tony sayangkan, keputusan tersebut dinilai sangat mendadak. Dirinya pun mengaku baru saja bertemu dengan manajemen Rumah Sakit Siloam Asri pagi tadi (2/5/2019).

Berdasarkan keterangannya, tanggal 30 April, BPJS Kesehatan baru memberitahu jika per tanggal 1 Mei sudah memutus kontrak dengan rumah sakit Siloam Asri, karena keterlambatan hasil proses akreditasi.

Menurutnya, akan banyak rumah sakit yang terkena pemutusan kontrak dengan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini juga akan membawa bencana luar biasa bagi pasien cuci darah dan pasien kronis lainnya di Indonesia jika Kementerian Kesehatan dan BPJS tidak hati-hati mengambil keputusan.

"Kami mendesak Kementerian Kesehatan untuk mencari langkah terobosan. Harus ada kebijakan khusus bagi nasib para pasien penyakit kronis, termasuk pasien cuci darah. Hidup mereka tergantung pelayanan medis bahkan mesin yang berkelanjutan. Bila pelayanan medis berhenti akan banyak nyawa terancam," tegasnya.

KPCDI juga akan mendesak Komisi IX DPR RI agar memanggil Menteri Kesehatan dan Direktur BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan kasus ini.

"Walau pemutusan kerjasama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit bersifat sementara. Tapi bila dilakukan dalam jumlah banyak, akan menimbulkan bencana kemanusian," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Tirto sudah berusaha menghubungi pihak Rumah Sakit Siloam Asri untuk meminta konfirmasi. Namun pihak Siloam Asri mengatakan masih akan membahas pertanyaan redaksi Tirto dalam rapat internal terlebih dahulu.

Baca juga artikel terkait BPJS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari