Menuju konten utama

BPJS Kesehatan: Tunggakan Iuran Peserta Solok Capai Rp1,8 Miliar

Jumlah tunggakan iuran tersebut 80 persen oleh masyarakat atau peserta BPJS kesehatan kelas III

BPJS Kesehatan: Tunggakan Iuran Peserta Solok Capai Rp1,8 Miliar
Petugas kesehatan memeriksa seorang warga peserta BPJS Kesehatan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (14/11/2018). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/hp.

tirto.id - Tunggakan iuran kesehatan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Solok, Sumatera Barat mencapai Rp1,8 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor BPJS kesehatan Cabang Solok, Rizka Adhiati di Solok, Senin (28/1/2019).

"Jumlah tunggakan tersebut merupakan data dari 90.000 peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I, II dan III di Kota Solok yang kami himpun hingga akhir 2018," katanya.

Dari jumlah tunggakan yang mencapai Rp1,8 miliar tersebut, BPJS juga mencatat realisasi biaya pelayanan di Kota Solok sebesar Rp107 miliar hingga akhir 2018, sedangkan biaya realisasi cabang Solok untuk enam Kabupaten dan Kota lainnya mencapai Rp269 miliar.

Rizka mengatakan besarnya jumlah tunggakan iuran tersebut pada umumnya didominasi atau 80 persen oleh masyarakat atau peserta BPJS kesehatan kelas III dengan beban biaya Rp25.500 per bulan.

Wilayah kerja BPJS Cabang Solok meliputi Kota Solok, Sawahlunto, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sijunjung, dan Dharmasraya.

"Realisasi biaya tersebut seperti pelayanan kesehatan rujukan," katanya.

Menanggapi cukup besarnya jumlah tunggakan iuran peserta BPJS, pihaknya mengaku telah menghubungi yang bersangkutan secara langsung dengan mendatangi rumahnya.

"Jumlah tunggakannya bahkan mencapai 12 bulan, sehingga petugas harus mendatangi setiap rumah peserta agar kembali mengurus dan bisa menggunakan layanan BPJS seperti biasanya," ujarnya.

Selain itu, saat pendaftaran sebagai peserta baru, mereka diingatkan untuk tertib bayar iuran.

Pihaknya juga memperluas channel pembayaran iuaran untuk memudahkan peserta membayar iuaran melalui Payment Point Online Bank (PPOB) atau (agen pos, agen BNI 46, agen Mandiri, BRILink, dan lainnya).

Pada I Januari 2019, semua PBPU harus menggunakan autodebet dari iuaran pertama di Bank mitra BNI, Mandiri, BRI dan BCA, dan bagi yang terdaftar sudah diedukais menggunakan autodebet.

Pihaknya juga berupaya menelpon peserta menunggak dua sampai lima bulan oleh seluruh pegawai BPJS setempat. Selain itu, sms blast dikirimkan ke setiap peserta menunggak pada awal bulan.

Melalui kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tersebar di setiap Kabupaten dan Kota, saat ini ada sembilan kader JKN di Solok yang membantu penagihan.

Saat ini lanjut dia, Kantor BPJS kesehatan Cabang Solok, telah bekerjasama dengan tiga rumah sakit diantaranya RSUD Muhammad Natsir, Rumah Sakit Tentara (RST), Rumah Sakit Islam Anak (RSIA) Permata Bunda.

Kemudian bekerja sama dengan klinik PT. KAI Solok, Assabil, Mitra Patimura, Poli Solok, dan klinik Wira Braja. Selain itu juga bekerja sama dengan empat puskesmas dan beberapa dokter praktek umum.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN

tirto.id - Kesehatan
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani