Menuju konten utama

BPJS Kesehatan: Sanksi Bagi Warga Non-Peserta Tunggu Aturan Teknis

BPJS Kesehatan mengakui warga non-peserta akan mendapat sanksi penghentian layanan publik. Namun, sanksi itu tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat sebab aturan teknisnya belum ada.

BPJS Kesehatan: Sanksi Bagi Warga Non-Peserta Tunggu Aturan Teknis
Petugas melayani pelanggan di Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris membenarkan akan ada sanksi pelayanan publik bagi warga negara Indonesia yang tidak mendaftar sebagai peserta BPJS.

Akan tetapi, Fahmi menyebutkan bahwa ketentuan sanksi tersebut belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Karena pemberian sanksi itu sangat bergantung dengan lembaga yang bisa memberikan sanksi. Jadi dapat saya tegaskan, bahwa itu belum [berlaku],” kata Fahmi di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (21/12/2018).

Fahmi mencontohkan sejumlah lembaga yang bisa terlibat dalam pelaksanaan ketentuan pemberian sanksi tersebut.

Misalnya, untuk sanksi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak bisa diperpanjang, merupakan domain dari kepolisian. Sedangkan sanksi tidak bisa memperpanjang paspor menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Memang peraturannya sudah ada, tapi masih membutuhkan aturan-aturan teknis yang lebih rendah,” kata Fahmi.

Fahmi tak menampik bahwa ada banyak informasi yang beredar di media sosial belakangan ini terkait ketentuan sanksi tersebut. Dia juga memastikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memang bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Perpres tersebut mengatur di antaranya pendaftaran bayi yang baru lahir, status kepesertaan perangkat desa, ketentuan bagi suami dan istri yang sama-sama bekerja, tunggakan iuran, denda layanan, hingga status kepesertaan jaminan kesehatan nasional bagi karyawan yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Kabar mengenai sanksi pelayanan publik ini sudah sempat beredar beberapa hari terakhir. Meski tidak membantahnya secara gamblang, Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf sempat menyampaikan klarifikasinya kepada Tirto.

Menurut Iqbal, penyebaran informasi yang viral di media sosial itu merupakan inisiatif kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Poster tersebut tidak dibuat oleh BPJS Kesehatan. Poster tersebut dibuat kader JKN atas inisiatifnya sendiri dan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan BPJS Kesehatan setempat,” kata Iqbal kepada Tirto pada Kamis (20/12/2018) kemarin.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom