Menuju konten utama

BPJS Kesehatan: Pemudik Bisa Akses Layanan Faskes di Daerah Tujuan

BPJS Kesehatan mengatakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat tetap berobat di luar area fasilitas kesehatan (faskes) asalnya.

Sejumlah karyawan administrasi memeriksa berkas-berkas pasien yang menggunakan fasilitas asuransi BPJS Kesehatan di lobi sebuah rumah sakit yang berada di pinggiran Jakarta, Senin (24/9/18). Tirto.id/Hafitz Maulana.

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat tetap berobat di luar area fasilitas kesehatan (faskes) asalnya.

Asisten deputi direksi bidang pengelolaan faskes rujukan BPJS Kesehatan, Beno Herman mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi banyaknya masyarakat yang pulang ke kampung halaman.

Beno memastikan bahwa mereka yang terdaftar sebagai peserta JKN kini diperbolehkan untuk berobat di area faskes yang menjadi tujuan mudiknya.

Mengenai pemberlakuan kebijakan ini, Beno mengingatkan peserta bahwa BPJS Kesehatan hanya membolehkan hal ini selama Lebaran 2019. Tepatnya H-7 sampai H+7 Lebaran 2019 atau 29 Mei-13 Juni 2019.

"Biasanya peserta JKN hanya bisa berkunjung dimana ke faskes tempat dia terdaftar. Biasanya ditolak kalau bukan di faskesnya. Khusus di hari lebaran ini silahkan Bapak Ibu sekalian mendatangi di luar faskes dari mana-mana yang Bapak Ibu terdaftar," ucap Beno dalam konferensi pers di Gedung BPJS Kesehatan pada Senin (27/5).

"Di Jawa Tengah misalnya silahkan berkunjung ke faskes di situ. Walaupun kita tidak terdaftar (sebagai peserta JKN) di Jawa Tengah," tambah Beno.

Beno pun mengingatkan agar masyarakat yang akan mudik terlebih dahulu melunasi iuran BPJS Kesehatan. Hal ini perlu diperhatikan lantaran akses faskes di daerah tujuan mudik tetap terikat pada ketentuan pelunasan denda dan iuran.

Di samping itu, Beno juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan juga memberi keleluasaan bagi peserta JKN untuk tetap dapat berobat. Terutama bila di daerah itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)-nya sedang tutup atau beroperasi secara terbatas.

Bila hal itu terjadi, Beno mengatakan peserta JKN dapat langsung menuju IGD rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini, katanya, memang berbeda dengan aturan yang mengharuskan adanya rujukan terlebih dahulu dari FKTP.

"Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberi pelayanan peserta atau tidak ada faskes yang buka, peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS," ucap Beno.

"Silakan bisa datang ke IGD rumah sakit terdekat. Kalau dulu kita harus ada rujukan dari FKTP tapi ini silahkan datang kalau tidak ada yang buka FKTP-nya," tambah Beno.

Selain itu, ia juga mengonfirmasikan bahwa layanan darurat tetap tidak mengalami banyak perubahan. Dalam hal ini, peserta JKN yang dalam keadaan darurat tetap dapat menerima pertolongan langsung dari IGD rumah sakit sebagaimana berlaku pada umumnya.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri