Menuju konten utama

BPJS Kesehatan Defisit, Kemenkeu Salahkan Batalnya Kenaikan Iuran

Kemenkeu menilai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat BPJS Kesehatan dalam jalur defisit dengan nilai diperkirakan mencapai Rp6,9 triliun pada 2020.

BPJS Kesehatan Defisit, Kemenkeu Salahkan Batalnya Kenaikan Iuran
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Kemenkeu menyatakan pembatalan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah membuat keuangan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam jalur defisit. Per tahun 2020, nilainya diperkirakan mencapai Rp6,9 triliun karena harus menampung carry over defisit tahun 2019 senilai Rp15,5 triliun.

Nilai defisit ini diperkirakan akan terus melebar pada tahun 2021. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019 juga diyakini mempercepat terjadinya defisit yang semula diperkirakan baru akan terjadi pada 2024 menjadi tahun 2022.

“BPJS perlu ada perbaikan untuk mengatasi defisit. Kami sebenernya ingin menuju ke universal health coverage,” ucap Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa dalam siaran live di akun Youtube Kemenkeu, Kamis (14/5/2020).

Kunta bilang melalui penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sebelumnya, proyeksi keuangan BPJS Kesehatan seharusnya bisa mencapai surplus Rp17,26 triliun. Dengan ada carry over Rp15,5 triliun dari tahun 2019, maka net surplusnya hanya mencapai Rp1,76 triliun.

Ia bilang saat ini pemerintah tengah mengupayakan agar defisit BPJS Kesehatan bisa diperbaiki. Nantinya ekosistem BPJS Kesehatan akan diupayakan tetap sehat.

Sementara itu Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan defisit ini perlu diperbaiki salah satunya dengan struktur iuran. Adapun pemerintah pusat belum lama ini telah menerbitkan Perpres 64 Tahun 2020 yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Fachmi Idris berdalih kenaikan iuran ini akan mempengaruhi pelayanan BPJS Kesehatan ke masyarakat.

“Kalau tidak diperbaiki struktur iuran akan terjadi disampaikan pak Kunta potensi defisit yang kita tidak ingin program ini tidak berkelanjutan. Nanti kaitannya pelayanan. Pelayanan akan baik kalau cash flow [arus kas] baik,” ucap Fachmi dalam siaran live di akun Youtube Kemenkeu, Kamis (14/5/2020).

Baca juga artikel terkait IURAN BPJS KESEHATAN NAIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto