Menuju konten utama

BPJS Kesehatan Belum Jalankan Imbauan Menkes Soal 3 Aturan Baru

"Saat ini aturan tersebut masih berlaku,” kata Kemal

BPJS Kesehatan Belum Jalankan Imbauan Menkes Soal 3 Aturan Baru
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim tiga aturan baru terkait pelayanan kesehatan untuk operasi katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik (fisioterapi) masih terus berjalan.

Menurut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, sampai dengan saat ini belum perubahan dalam aturan yang diteken pada 25 Juli 2018 itu. BPJS Kesehatan sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa tiga aturan baru tersebut merupakan amanah dari rapat tingkat menteri.

“[Pelayanan] tidak dicabut, tidak dikurangi, hanya diatur. Saat ini aturan tersebut masih berlaku,” kata Kemal saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta pada Senin (20/8/2018).

Adapun Kemal cenderung irit bicara saat disinggung mengenai implementasi dari tiga beleid tersebut. Ia menyebutkan bahwa sejauh ini BPJS Kesehatan tidak menemukan kendala apapun dalam pelaksanaannya. “Ikuti saja lah,” ujar Kemal.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek sendiri sempat mengimbau agar tiga aturan baru itu tidak diberlakukan terlebih dahulu. Nila mengatakan bahwa pihaknya sampai dengan saat ini masih terus melakukan dialog dengan BPJS Kesehatan.

Kendati demikian, Nila tidak secara tegas meminta agar tiga aturan baru itu dicabut. Ia mengatakan Kementerian Kesehatan lebih memilih agar tiga beleid baru ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang belum ditentukan.

“Ditunda dulu [pelaksanaannya], karena kita perlu menilainya kembali bersama dengan organisasi profesi. Supaya ada win-win solution,” ucap Nila saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta pada Kamis (16/8/2018) malam.

Lebih lanjut, Nila turut mengaku apabila Kementerian Hukum dan HAM sekalipun mendukung bahwa aturan berbentuk Peraturan Direksi itu tidak bisa diberlakukan.

“Pak Laoly (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly) mengatakan itu nggak bisa. Ini kan peraturan direktur pelayanan kesehatan, bukan peraturan BPJS Kesehatan,” ungkap Nila lagi.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora