Menuju konten utama

BPJS Kesehatan Bantah Punya Utang Rp1,2 Triliun ke Muhammadiyah

Klaim pelayanan kesehatan yang belum dibayar BPJS Kesehatan ke rumah sakit di bawah naungan Muhammadiyah sekitar Rp500 miliar.

BPJS Kesehatan Bantah Punya Utang Rp1,2 Triliun ke Muhammadiyah
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.

tirto.id - BPJS Kesehatan membantah punya utang hingga Rp1,2 triliun ke rumah sakit yang berada di bawah naungan Muhammadiyah. Hal itu disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf merespons pernyataan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Iqbal mengatakan bahwa klaim pelayanan kesehatan yang belum dibayar BPJS Kesehatan ke rumah sakit di bawah naungan Muhammadiyah sekitar Rp500 miliar.

"Besarannya lebih kecil dari Rp1,2 triliun, di kisaran Rp500 miliar," kata Iqbal saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Iqbal mengatakan bahwa BPJS Kesehatan telah membayar sebagian klaim biaya penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke rumah sakit mitra pada akhir 2019.

Pembayaran klaim itu, lanjut dia, dilakukan menyusul pengucuran dana dari pemerintah setelah pengesahan kenaikan iuran peserta program JKN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Pemerintah memberikan dana Rp14 triliun ke BPJS Kesehatan sebagai konsekuensi dari kenaikan iuran peserta JKN penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah per Agustus 2019. Dana tersebut digunakan untuk membayar tunggakan klaim biaya pelayanan bagi peserta program JKN ke rumah sakit.

Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan telah membayar klaim biaya pelayanan peserta JKN ke rumah sakit pada 22 November 2019 sebesar Rp9 triliun dan pada 29 November sebanyak Rp3,3 triliun.

"Artinya ada pergerakan besaran tunggakan," kata Iqbal.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelumnya mengatakan bahwa sebagian tunggakan pembayaran klaim pelayanan peserta JKN ke rumah sakit yang belum bisa dibayar pada 2019 akan dilunasi pada 2020.

Pembayaran sisa tunggakan itu akan dilakukan menggunakan surplus akibat implikasi dari kenaikan iuran pada 2020.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan