Menuju konten utama

Bowo Sidik Pangarso Didakwa Terima Suap Rp300 Juta dari PT AIS

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso tidak hanya menerima suap sekitar Rp2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Rp300 juta dari Lamidi Jimat, Direktur Utama PT AIS.

Bowo Sidik Pangarso Didakwa Terima Suap Rp300 Juta dari PT AIS
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (16/7/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso tidak hanya menerima suap sekitar Rp2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dia juga didakwa menerima uang Rp300 juta dari Lamidi Jimat, Direktur Utama PT AIS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Bowo menerima suap dari Lamidi dalam rangka kepentingan membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan agar PT Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO (Marine Fuel Oil) kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

"[Lamidi] meminta bantuan terdakwa supaya PT Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO (Marine Fuel Oil) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd. Atas penyampaian tersebut, terdakwa mengatakan akan mengatur pertemuan dengan Direktur Utama PT Djakarta Lloyd," kata jaksa Kiki Ahmad Yani di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Berdasar keterangan JPU, PT Djakarta Lloyd sebenarnya punya utang pada PT Ardila Insan Sejahtera sekitar Rp2 miliar. Oleh sebab itu, Lamidi meminta bantuan Bowo untuk menagihnya.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang diberikan kepadanya itu adalah karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku anggota Komisi VI DPR-RI yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan seluruh BUMN di Indonesia," katanya lagi.

Akibat perbuatan itu, Bowo didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri