Menuju konten utama

Bos Indosurya Kembali Ditahan, Polisi Buru Aset Rp3 Triliun

"> "Maka kami terapkan (kepada Henry) Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Undang-Undang Pencucian Uang."

Bos Indosurya Kembali Ditahan, Polisi Buru Aset Rp3 Triliun
Mantan Ketua KSP Indosurya Henry Surya (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat menggelar jumpa pers di Grha Surya, Jakarta, Jumat (19/6/2020). ANTARA/Citro Atmoko.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang.

Semua bermula pada tahun 2012. Kala itu Henry yang menjabat sebagai Direktur Utama Indosurya Finance mengeluarkan produk perbankan berupa surat utang jangka menengah (Medium Term Note/MTN).

"Saat itu mendapat teguran dari regulator bahwa perusahaan tak boleh menerbitkan MTN tersebut," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, di Mabes Polri, Kamis, 16 Maret 2023. Akibat pelarangan itu Henry mendirikan Koperasi Indosurya.

Penyidik menemukan bukti bahwa Koperasi Indosurya cacat hukum, kemudian 21 saksi telah diminta keterangannya. "Maka kami terapkan (kepada Henry) Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Undang-Undang Pencucian Uang," terang Whisnu.

Koperasi itu berhasil mengumpulkan Rp106 triliun dana masyarakat, namun pada tahun 2020 koperasi mengalami gagal bayar. Berdasar hasil audit investigasi, kerugian masyarakat mencapai Rp15,9 triliun. Kini Henry mendekam di Rutan Bareskrim selama 20 hari, sejak 15 Maret.

Penelusuran Aset Lain

Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan kejaksaan untuk mencari aset perkara. "Hasil koordinasi, kami bisa mendapatkan kurang lebih Rp3 triliun aset yang akan kami kejar kembali," ujar Whisnu.

Petugas pun telah menyita aset senilai Rp2,4 triliun. Nantinya seluruh aset yang disita diharapkan bisa kembali kepada para korban.

Sempat Bebas

24 Januari 2023, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Henry, terdakwa penipuan dan penggelapan dana Koperasi Indosurya. "Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," lanjut Syafrudin. Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah pembacaan putusan.

Henry Surya merupakan pendiri Indosurya, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Pekan sebelumnya hakim juga memvonis bebas satu terdakwa kasus ini yaitu Junie Indira.

Baca juga artikel terkait KASUS KSP INDOSURYA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky