Menuju konten utama

Bos DNA Pro, Daniel Abe Dibekuk Usai Pelancongan dari Turki

Polisi menangkap Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 23 April 2022, sekitar pukul 21 sepulangnya dari Turki.

Bos DNA Pro, Daniel Abe Dibekuk Usai Pelancongan dari Turki
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikonfirmasi. (ANTARA/Willy Irawan)

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap petinggi DNA Pro, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 23 April 2022, sekitar pukul 21.

Daniel dibekuk usai pelancongan dari Turki.

"Berhasil diamankan oleh penyidik saat yang bersangkutan kembali ke Indonesia dari Turki. Saat ini masih penanganan oleh tim penyidik," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Rabu, 27 April.

Polisi pun membawa Daniel ke markas untuk pendalaman perkara. Penyidik terus mengawasi pergerakan Daniel, lantas berdasar data perjalanan, diketahui ia akan tiba di Indonesia pada tanggal tersebut.

"(Dia) menggunakan pesawat KLM dari Turki via Singapura," lanjut Gatot.

Polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam perkara ini antara lain YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Enam tersangka, yakni RS, R, Y dan FR, diringkus pada 7 April; dan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus, dibekuk sehari berikutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepolisian pun masih memburu dua buron yaitu Fauzi alias Daniel Zii dan Ferawaty alias Fei.

Baca juga artikel terkait DNA PRO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri