Menuju konten utama

Bolehkah THR Lebaran 2021 Dicicil? Aturan & Sanksi Soal THR

Pengusaha yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan agar segera melakukan perundingan bipartit guna merumuskan kesepakatan bersama.

Bolehkah THR Lebaran 2021 Dicicil? Aturan & Sanksi Soal THR
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan harus diberikan kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” kata Menaker dalam keterangan pers Senin (12/4/2021) seperti yang dikutip dari rilis Sekertariat Kabinet (Setkab).

Bolehkah perusahaan mencicil THR Keagamaan?

THR Keagamaan tahun ini wajib dibayar penuh dan tepat waktu oleh pelaku usaha. Situasi ini berbeda pada 2020 lalu saat pemerintah memberikan kelonggaran kepada para pengusaha untuk memberikan THR secara bertahap.

Dalam kesempatan yang sama Ida Fauziyah menekankan pada seluruh pelaku usaha untuk wajib membayarkan THR. Bagi pelaku usaha yang tidak mampu, wajib melakukan dialog secara kekeluargaan antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan.

Kesepakatan harus berdasarkan bukti laporan keuangan perusahaan yang transparan. Menaker juga menekankan bahwa kesepakatan harus dibuat secara tertulis dan THR harus dibayarkan maksimal sebelum hari raya keagamaan 2021.

"Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh" jelas Ida Fauziyah dalam keterangan pers di kanal Youtube resmi Kemnaker.

Lebih lanjut, Ida Fuziyah menyebutkan bahwa bagi pengusaha yang tidak membayar THR pada pekerja sesuai dengan waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Sanksi yang dimaksudkan tersebut berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang. Sarman minta pengusaha yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan agar segera melakukan perundingan bipartit guna merumuskan kesepakatan bersama.

"Jika pengusaha memiliki setengah kemampuan dengan cara mencicil, harus ada kesepakatan bersama. Termasuk yang tidak mampu sama sekali juga harus ada kesepakatan sampai cashflow (arus kas) pengusaha memungkinkan untuk membayar THR," kata Sarman di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).

Menurut Sarman, pengusaha tidak akan lari dari tanggung jawab untuk membayarkan THR para pekerjanya. Namun, ia minta pengertian pekerja karena kondisi yang dihadapi pengusaha pun cukup berat.

"Yang jelas pengusaha tidak lari dari tanggung jawab membayar THR, hanya memang butuh waktu yang tepat sembari menunggu pulihnya perekonomian. Opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif pengusaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR 100 persen," katanya.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta itu menjelaskan sejumlah sektor usaha masih cukup kesulitan untuk bisa memenuhi kewajiban membayar THR penuh karena belum bisa bangkit dipukul pandemi.

Sektor usaha tersebut di antaranya pariwisata, seperti hotel, travel, transportasi, restoran, kafe, pusat hiburan, ritel juga sektor industri properti, otomotif, hingga jasa dan event organizer (EO).

"Pemerintah harus dapat memberikan kebijakan/regulasi yang memayungi semua pengusaha dan pekerja. Dengan pertumbuhan ekonomi kita yang masih minus menjadi indikator bahwa memang ekonomi kita masih belum pulih dan sektor swasta masih stagnan. Harapan kita badai pandemi COVID-19 segera berakhir, ekonomi perlahan pulih dan pengusaha sudah dapat membayar THR tepat waktu," katanya.

Sarman juga menyampaikan apresiasinya dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pengusaha yang mampu membayar THR secara penuh kepada karyawannya. Hal itu juga sejalan dengan arahan pemerintah agar THR dapat ikut mendorong konsumsi rumah tangga di masa Ramadan dan Idul Fitri meski ada larangan mudik.

"Ini [THR] akan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga kita untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif," kata Sarman.

Sanksi pelanggaran pembayaran THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, Permenaker nomor 6 tahun 2016 dan SE nomor 6/HK.04/IV/2021 terdapat beberapa sanksi jika perusahaan melanggar pembayaran THR Keagamaan, di antaranya,

- Terlambat membayar THR Keagamaan

Jika perusahaan terlambat melakukan pembayaran THR Keagamaan maka harus membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

- Tidak membayar THR Keagamaan

Jika perusahaan tidak membayarkan kewajiban THR Keagamaan seperti yang sudah ditentukan maka akan mendapat sanksi administratif berupa,

  • teguran tertulis
  • pembatasan kegiatan usaha
  • penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • pembekuan kegiatan usaha
Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH