Menuju konten utama

Bolehkah Sholat Ied di Lapangan atau Masjid & Bagaimana Aturannya?

Di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye), sholat Ied agar dilakukan di rumah masing-masing.

Bolehkah Sholat Ied di Lapangan atau Masjid & Bagaimana Aturannya?
Ilusrasi sholat Ied di Rumah. foto/istockphoto

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri atau sholat Id di lapangan maupun masjid bagi sejumlah wilayah yang memenuhi syarat.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 6 Mei 2021. Aturan ini dibuat untuk mempersiapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 yang kemungkinan akan jatuh pada 12 atau 13 Mei 2021.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Menteri Agama dalam keterangannya pada Kamis (6/5/2021).

Berdasarkan SE, wilayah yang boleh mengadakan shalat Ied adalah yang situasi penyebaran COVID-19 tergolong rendah atau yang termasuk zona hijau dan kuning. Sementara, untuk wilayah zona merah dan oranye, Kemenag mengimbau untuk mengadakan salat id di rumah masing-masing.

"Di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya," catat Menteri Agama dalam SE.

Pelaksanaan salat Id di lapangan dan masjid juga dilengkapi sejumlah aturan meliputi tata cara pelaksanaan dan penerapan protokol kesehatan.

Berikut beberapa aturan pelaksanaan salat Id di lapangan dan masjid di wilayah zona hijau dan kuning:

  • Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaat yang hadir
  • Pembatasan jumlah jemaat sebanyak 50 persen dari total kapasitas area ibadah agar setiap shaf dapat berjarak.
  • Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) untuk memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
  • Lansia, orang yang kurang sehat, baru sembuh dari sakit, baru dari perjalanan disarankan tidak mengikuti salat Id di masjid maupun lapangan.
  • Wajib mengenakan masker bagi seluruh jemaat selama menjalankan shalat Ied hingga menyimak khutbah di masjid maupun lapangan.
  • Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat paling lama 20 menit, dengan tetap memenuhi rukun khutbah.
  • Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
  • Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
  • Panitia pelasana salat Id wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi wilayah dan untuk menyiapkan tenaga pengawas protokol kesehatan tetap dijalani dengan baik, aman, dan terkendali.
Aturan malam takbiran dan halal bihalal Lebaran 2021

Selain mengatur tentang pelaksanaan salat id, SE Nomor 7 Tahun 2021 juga mengatur tentang perayaan lebaran terkait malam takbiran dan halal bihalal.

Terkait malam takbiran, Menteri Agama mengizinkan kegiatan tetap dilaksanakan namun dilengkapi dengan beberapa syarat. Berikut aturan terkait pelaksanaan malam takbiran:

  • Takbiran boleh dilaksanakan di masjid dan musala dengan melakukan pembatasan kapasitas, yaitu 10 persen dari jumlah kapasitas masjid atau musala.
  • Pelaksana takbiran wajib memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat termasuk menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  • Takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
  • Kegiatan takbiran boleh dilaksanakan secara virtual dari masjid dan musala sesuai dengan ketersediaan perangkat komunikasi.
Sementara, aturan mengenai halal bihalal menyebutkan tentang imbauan untuk meniadakan kegiatan open house selama Hari Raya Idul Fitri.

"Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas" tegas Menteri Agama.

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari