Menuju konten utama

Apakah Shalat Tarawih Wajib dan Bisa Diganti?

Tarawih merupakan ibadah yang hanya ada di bulan Ramadan. Lantas, apakah shalat tarawih wajib? Berikut penjelasan hukum puasa tapi tidak shalat tarawih.

Apakah Shalat Tarawih Wajib dan Bisa Diganti?
Jamaah Tarekat Naqsabandiyah melaksanakan shalat tarawih pertama di Surau Baru, Pauh, Padang, Sumatera Barat, Kamis (31/03/2022). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.

tirto.id - Salat tarawih merupakan ibadah malam yang hanya ada di bulan Ramadan. Tarawih dapat dikerjakan secara munfarid atau berjemaah.

Hadis tentang tarawih saat Ramadan salah satunya terdapat dalam riwayat Abu Hurairah. "Barangsiapa yang menunaikan [shalat pada malam] Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap [pahala dari Allah], maka dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni."

Pada zaman Nabi saw. tarawih disebut sebagai qiyam Ramadan. Hal itu berlangsung hingga Rasulullah wafat, juga pada kekhalifahan Abu Bakar.

Ketika Umar bin Khattab menjadi khalifah, pelaksanaan qiyam Ramadan alias tarawih ini dirapikan. Sejak itu, tarawih dilaksanakan oleh muslim secara berjemaah.

Lantas, apakah shalat tarawih wajib? Apakah boleh tidak shalat tarawih?

Apakah Shalat Tarawih Wajib?

Salat tarawih hukumnya sunah muakkad, yakni hukum sunah yang sangat dianjurkan. Meskipun sangat dianjurkan, umat muslim boleh tidak mengerjakannya apabila ada halangan tertentu.

Hukum sunah yang dikenakan pada salat tarawih ini merujuk pada hadis riwayat Aisyah ra. Beliau menjelaskan bahwa saat Ramadan, Rasulullah saw. pernah tidak melaksanakan tarawih pada suatu malam. Hal itu dilakukan agar qiyam Ramadan tidak dianggap wajib oleh umatnya.

Pada suatu malam, Nabi saw. berada di dalam masjid, beliau salat dan diikuti oleh para sahabat. Di hari berikutnya Nabi salat seperti di hari pertama dan jemaah yang mengikutinya bertambah banyak.

Kemudian, di hari ketiga atau keempat sahabat berkumpul di masjid untuk menanti kedatangan Nabi untuk salat jemaah tarawih bersama-sama. Namun, Nabi tidak kunjung hadir hingga subuh. Beliau menjelaskan perihal ketidakhadirannya di masjid semalam, beliau bersabda:

"Aku telah melihat apa yang kalian lakukan, tidaklah mencegahku untuk keluar shalat bersama kalian kecuali aku khawatir shalat ini difardukan atas kalian. Perawi hadis menjelaskan bahwa yang demikian itu terjadi di bulan Ramadan.’” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Lalu, apakah boleh tidak shalat tarawih? Puasa tapi tidak tarawih apakah dosa?

Merujuk penjelasan hadis di atas, salat tarawih hukumnya sunah. Jadi, orang yang berpuasa tapi tidak shalat tarawih tidaklah berdosa.

Meskipun seorang muslim yang tidak tarawih tidak dihukumi dosa, mereka diibaratkan kehilangan peluang untuk menambah pahala dan mendapatkan keutamaan dari shalat tarawih.

Salah satu keutamaan salat tarawih ialah dihapuskan dosa yang telah lalu. Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang sembahyang malam Ramadhan (tarawih) iman dan ikhlas, maka dosanya yang telah lalu diampuni,” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Tidak hanya itu, dalam sumber hadis lain dari Abu Dzar dikatakan, pahala salat tarawih setara dengan ibadah qiyam satu malam penuh sebagai berikut.

“Nabi Muhammad saw. pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya, lalu bersabda ‘Siapa yang sholat bersama imam sampai selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.’” (H.R. Ahmad)

Hal sebaliknya berlaku bagi orang yang tidak puasa tapi shalat tarawih. Seorang muslim tersebut berdosa karena telah meninggalkan kewajiban, yakni puasa Ramadan, meskipun menjalankan ibadah sunah berupa tarawih.

Apakah Shalat Tarawih Bisa Diganti?

Shalat tarawih bisa diganti, tetapi tidak wajib. Hal ini sesuai hukum dasar tarawih, yakni sunah muakkad.

Merujuk penjelasan Ustaz M. Mubasysyarum Bih, dikutip dari artikel NU Online bertajuk "Apakah Shalat Tarawih Dapat Diqadha" (2019), tarawih termasuk jenis salat sunah An-Naflul Muaqqat.

Salat sunah An-Naflul Muaqqat memiliki batasan durasi tertentu. Di antara salat sunah yang termasuk jenis ini ialah salat tarawih, rawatib, dan duha.

Merujuk hukum dari mazhab Syafi'i, apabila salat sunah jenis An-Naflul Muaqqat terlewat waktunya, misalnya akibat ketiduran, boleh diqada. Namun, hukumnya sunah, bukan wajib.

Jadi, jika tidak shalat tarawih karena kepentingan lain atau ketiduran, seorang muslim boleh menggantinya di waktu lain, baik pagi, siang, atau waktu di luar Ramadan. Namun, mengganti tarawih dianjurkan untuk disegerakan.

Dasar hukum lain terkait diperbolehkannya mengganti salat tarawih ialah hadis riwayat Muslim, yang menceritakan bahwa Rasulullah pernah mengqada salat sunah rawatib. Salat rawatib termasuk sebagai jenis An-Naflul Muaqqat, sama seperti salat tarawih.

“Nabi mengqadha’ dua rakaat ba’diyyah Zhuhur setelah shalat Ashar. Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Karena shalat tersebut adalah shalat yang diberi batasan waktu, maka diqadha seperti shalat fardhu. Ketentuan ini berlaku baik untuk shalat sunah yang tertinggal saat berpergian dan saat di rumah seperti dijelaskan oleh Imam Ibnul Muqri,” (Lihat Syekh Khathib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, juz I, halaman 457).

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Fadli Nasrudin