Menuju konten utama

Bolehkah Membayar Fidyah Puasa dengan Uang?

Fidyah puasa, hukum fidyah membayar dengan uang, dan berapa kadar fidyah pembayarannya.

Bolehkah Membayar Fidyah Puasa dengan Uang?
Ilustrasi. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Islam adalah agama yang santun dan tidak memberatkan umatnya dalam beribadah.

Jika tidak mampu menjalankan ibadah tertentu, lazimnya terdapat ganti lain untuk menutupi ibadah tersebut.

Pada bulan suci Ramadan, terdapat beberapa golongan yang tidak mampu menunaikan puasa Ramadan, seperti orang lansia renta, orang sakit parah, hingga ibu hamil dan menyusui.

Orang-orang tersebut wajib mengganti ibadah puasanya dengan membayar fidyah puasa, serta tidak harus menggantinya dengan qada puasa di luar Ramadan.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Albaqarah:

“ ... dan wajib bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankannya [puasa], maka mereka membayar fidyah, [yaitu]: memberi makan seorang miskin," (QS. Al-Baqarah [2]: 184).

Dalam bahasa Arab, fidyah artinya tebusan. Sementara itu, fidyah puasa adalah denda yang ditunaikan karena sudah meninggalkan ibadah puasa Ramadan, sebagaimana dilansir NU Online.

Kadar Fidyah yang Wajib Dibayar

Dalam buku Kupas Tuntas Fidyah (2018) yang ditulis Luki Nugroho, dijelaskan bahwa ukuran fidyah yang harus ditunaikan adalah sebanyak satu mud berdasarkan makanan pokok masyarakat setempat.

Ukuran satu mud itu, jika dikonversikan ke dalam gram adalah 675 gram atau 6.75 ons.

Untuk konteks Indonesia, makanan pokoknya adalah beras, maka bayaran fidyahnya adalah sebanyak 6.75 ons beras untuk setiap jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Bolehkah Fidyah Ditunaikan dengan Uang?

Menurut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, fidyah tidak boleh dibayar dengan uang. Alasannya, nas Alquran dan hadis menunjukkan bahwa fidyah ditunaikan dengan memberi makan fakir miskin, bukan dalam bentuk uang.

Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW memerintahkan kepada seorang lelaki yang berhubungan badan di siang hari pada Ramadan agar menunaikan kafarat atau denda berpuasa selama dua bulan penuh secara berturut-turut.

Karena laki-laki itu tidak mampu melakukannya, maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma.

Sementara itu, satu sha' terdiri dari empat mud, sehingga kurma yang dibayarkan sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin sebagai ganti puasa dua bulan (H.R. Bukhari).

Dari hadis itu, disimpulkan bahwa fidyah puasa adalah satu mud makanan pokok, serta tidak dibayarkan dalam bentuk uang.

Di sisi lain, ulama mazhab Hanafi menafsirkannya lebih longgar, dikiaskan dengan satu sha' zakat fitrah. Pendapat tersebut berlandaskan hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar SAW, ia berkata:

“Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah seukuran satu sha’, baik berupa kurma ataupun gandum, kepada semua pribadi muslim, budak maupun orang merdeka, pria-wanita, anak-anak dan dewasa. Serta memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat untuk salat [Idulfitri]," (H.R. Bukhari).

Berdasarkan dalil di atas, ulama mazhab Hanafi membolehkan fidyah dibayarkan dengan uang. Bedanya, ukuran fidyah dalam mazhab Hanafi bukan dalam bentuk mud, melainkan dalam bentuk sha.

Dalam konteks Indonesia, satu sha dikonversikan ke gram adalah sebanyak 2.500 gram atau 2.5 kg beras (3.5 liter).

Jadi, orang yang bermaksud menunaikan fidyah uang, menurut mazhab Hanafi, harus membayarkannya setara dengan 2.5 kg beras.

Sementara itu, setiap daerah di Indonesia memiliki standar harga makanan pokok berbeda-beda. Rata-rata, ditunaikan sebanyak Rp30.000, menurut laman BAZNAS.

Jadi, orang yang bermaksud membayar fidyah dalam bentuk uang, jika merujuk pada mazhab Hanafi, harus membayarnya sekitar Rp30.000 per hari yang ditinggalkan puasanya.

Sementara itu, jika melansir Dewan Tarjih Muhammadiyah, fidyah boleh ditunaikan dengan uang yang setara dengan satu mud makanan atau 6,75 ons beras.

Tidak hanya dapat ditunaikan uang, menurut Muhammadiyah, fidyah juga bisa dalam bentuk jamuan makan kepada fakir miskin yang setara dengan 6,75 ons beras.

Baca juga artikel terkait FIDYAH PUASA atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno