Menuju konten utama

Bolehkah Imunisasi Anak Ditunda Selama PPKM Darurat?

Imunisasi anak di kawasan PPKM Darurat sebaiknya ditunda untuk menekan risiko penyebaran COVID-19.

Bolehkah Imunisasi Anak Ditunda Selama PPKM Darurat?
Petugas medis menunjukkan vaksin imunisasi di balai warga Pademangan Timur, Jakarta Utara, Jumat (23/10/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021 dan rencananya akan diperpanjang hingga enam minggu.

Meski belum ada kepastian soal perpanjangan masa PPKM Darurat ini tetapi apakah boleh anak-anak yang berada di zona merah dan masuk wilayah PPKM Darurat menunda imunisasi?

Dokter spesialis anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ellen Wijaya, berpendapat bahwa imunisasi anak di kawasan PPKM Darurat sebaiknya ditunda untuk menekan risiko penyebaran COVID-19 sebagaimana diinstruksikan Ikatan Dokter Anak (IDAI).

"Di daerah PPKM Darurat seperti di Jakarta, memang ada imbauan IDAI, kalau memungkinkan untuk ditunda dalam waktu tiga minggu terhitung 3 Juli 2021," ujar Ellen dalam diskusi bertajuk "Serba-serbi Vaksinasi Anak Kunci Jitu Menjaga Imun Tubuh si Kecil", seperti dilansir Antara.

Ellen juga mengatakan, imbauan ini bersifat dinamis, sehingga para dokter akan menyesuaikan lagi dengan situasi dan kondisi yang ada.

Sementara itu, menurut IDAI, imunisasi pada bayi baru lahir yaitu Hepatitis B dan polio dosis pertama tetap diberikan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Kemudian, selama penundaan imunisasi ini, orangtua sebaiknya memeriksa kelengkapan status imunisasi anak di buku kesehatan ibu dan anak (KIA) dan mencatat imunisasi yang tidak dapat diberikan selama masa PPKM Darurat dan segera melengkapinya setelah kondisi memungkinkan.

Di sisi lain, pelayanan imunisasi di daerah yang tidak termasuk PPKM Darurat sebaiknya tetap berlangsung dengan protokol kesehatan ketat. Saat ini, ada alternatif pelaksanaan imunisasi yang bisa dilakukan untuk mengurangi anak pada paparan infeksi COVID-19 yakni imunisasi layanan tanpa turun atau drive thru.

Prosedur imunisasi ini pada dasarnya sama dengan prosedur biasa namun dilakukan di dalam atau di atas kendaraan dengan lokasi terbuka yang teduh seperti halaman atau bagian luar fasyankes atau klinik dan disesuaikan dengan kondisi setempat.

Pihak penyelenggara imunisasi juga perlu menjamin penyimpanan vaksin yang baik dan tempat tindakan gawat darurat pascaimunisasi bila diperlukan.

Saat diimunisasi, anak usia di atas 2 tahun harus memakai masker, sementara anak kurang dari 2 tahun mengenakan pelindung wajah, pengantar mengenakan masker rangkap dan dia serta anak menunggu di dalam kendaraan sampai dipanggil untuk imunisasi.

Sementara dari sisi petugas yang memberikan imunisasi, perlu mengenakan APD dan menerapkan protokol kesehatan lainnya. Mereka juga harus menerapkan prosedur imunisasi yang memperhatikan sejumlah hal antara lain pemanggilan pasien agar datang ke lokasi imunisasi di dalam atau di atas kendaraan, melakukan screening sesuai petunjuk tenis pelayanan imunisasi pada masa pandemi COVID-19.

Kemudian, melakukan pencatatan imunisasi sebagaimana biasa, mengobservasi selama 30 menit usai anak diimunisasi untuk memastikan kondisi anak stabil dan sehat pascaimunisasi.

Aturan PPKM Darurat

PPKM Darurat saat ini tidak hanya diberlakukan di Jawa dan Bali tetapi juga di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali mulai 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatra Barat); Kota Medan (Sumatra Utara), Kota Batam dan Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau); Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat).

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di ke-15 wilayah ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021).

Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Termasuk sektor esensial adalah kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Adapun ketentuan pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen work from office (WFO);

b. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

c. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

d. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan

e. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya diperbolehkan menerima layanan pesan-antar (delivery)/dibawa pulang (takeaway) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

6. Kegiatan Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya ditutup sementara.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:

a. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara; dan

b. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan menimbulkan kerumunan.

11. Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi. Ketentuan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. Pelaku Perjalanan Domestik yang Menggunakan Transportasi Jarak Jauh

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus:

a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut; dan

c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

13. Pengaturan Lainnya

a. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

b. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Baca juga artikel terkait COVID-19 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Addi M Idhom