Menuju konten utama

Bolehkah Daftar CPNS 2021 Lebih dari 1 Formasi & Ketentuan Resminya

Apakah boleh pelamar mendaftar CPNS 2021 lebih dari 1 formasi, dan bagaimana ketentuan resminya. 

Bolehkah Daftar CPNS 2021 Lebih dari 1 Formasi & Ketentuan Resminya
Seorang peserta menunjukkan kartu ujian Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) saat menunggu dimulainya Computer Assisted Test (CAT) di Gedung Badan Kepegawaian Nasional, Jakarta, Selasa (1/9/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Menjelang waktu diselenggarakannya Seleksi Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, pemerintah melalui Kementerian PANRB menyelenggarakan sosialisasi terkait pelaksanaan CASN 2021.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait seleksi CASN 2021 yakni PermenPANRB No.27/2021 tentang Pengadaan PNS.

PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, dan PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Sosialisasi ketiga peraturan tersebut diumumkan melalui Live Streaming yang disiarkan kanal YouTube Kementrian PANRB (14/6/21).

Pada tahun ini, pemerintah berencana membuka lebih dari 160.000 formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Dari 160.000 formasi tersebut, terdapat lebih dari puluhan jabatan di berbagai instansi pemerintah yang boleh dilamar oleh peserta seleksi. Namun, apakah boleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mendaftarkan diri pada lebih dari 1 formasi jabatan?

Melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, menegaskan bahwa calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

Apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 instansi/jabatan/jalur kebutuhan PNS atau PPPK, maka akan dinyatakan gugur dan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Begitu juga dengan pelamar yang menggunakan 2 nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda saat mendaftarkan diri.

Namun bagaimana jika data diri seperti NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK) atau tanggal lahir tidak sesuai atau tidak ditemukan di halaman akun ketika hendak mendaftar?

Maka calon pelamar harus menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk perbaikan data. Atau hubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirimkan data diri sesuai format pada laman https://sscasn.bkn.go.id/faq.

Ketentuan Umum Mendaftar CPNS 2021

Pada tahun ini, pemerintah kembali melaksanakan rekruitment online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

SSCASN sendiri adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI.

Situs tersebut merupakan gerbang pertama bagi para calon ASN untuk melamar di seluruh instansi milik negara indonesia, baik Pusat maupun Daerah. Pendaftaran CPNS 2021 dapat diakses melalui link https://sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Katmoko Ari Sambodo pada Live Streaming Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di Kanal YouTube Kementerian PANRB dan laman SSCAN, berikut ini syarat atau ketentuan umum sebelum mendaftar CPNS 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 hingga 35 tahun saat melamar

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia maksimal 40 tahun adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Peneliti dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, maupun Polisi. Serta belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, ataupun Polisi

6. Tidak sedang mejadi anggota atau pengurus Parpol dan terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Cara Daftar CPNS 2021

Masyarakat Indonesia yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2021, dapat mendaftarkan diri secara online melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id pada waktu yang telah ditentukan. Adapun detail cara mendaftar CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

1. Pelamar mengakses laman SSCASN untuk membuat akun dengan cara:

• Akses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

• Pilih opsi buat akun SSCASN dan ikuti petunjukanya

• Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

• Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Mendaftarkan instansi dan memilih formasi yang ingin dilamar pada portal SSCASN, meliputi:

• Memilih jenis seleksi

• Memilih formasi 1 jabatan dari satu jenis instansi dan jalur kebutuhan PNS

• Mengunggah dokumen yang diperlukan

• Cek resume dan akhiri pendaftaran

• Mencetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Pelamar memantau hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh tim verifikator dari masing-masing instansi. Apabila pelamar tidak lolos, maka boleh menyanggah hasil seleksi administrasi pada waktu tertentu.

4. Kemudian panitia akan mengumumkan hasil sanggah. Pelamar yang dinyatakan lolos dapat mencetak Kartu Ujian dan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan alur yang sama pada Seleksi Administrasi.

5. Hasil seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat

6. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akan melakukan pemberkasan dan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Dewi Rukmini

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dewi Rukmini
Penulis: Dewi Rukmini
Editor: Yandri Daniel Damaledo