Menuju konten utama

Bocornya Rekaman Rini-Sofyan, Siapa yang Menyadap?

Perlu dilakukan analisis digital forensik atas sumber penyebar rekaman. Penyelidikan terhadap penyebar menjadi pintu masuk mengungkap kasus.

Menteri BUMN Rini Soemarno (tengah) bersama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki menyampaikan laporan pencapaian dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla bidang ekonomi di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (25/10). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd/16

tirto.id - Raut wajah Rini Mariani Soemarno tampak berubah. Bibirnya bergetar dan urat di lehernya tampak menegang. Seketika, ia berujar: “Saya merasa dirugikan. Saya merasa nama saya dicemarkan karena yang beredar sudah dipotong-potong dengan tujuan tertentu yaitu mencemarkan saya.”

Pernyataan itu dilontarkan Rini di Kompleks Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018). Rini dikerumuni awak media dan mendesaknya memberi tanggapan atas beredarnya rekaman telepon dirinya dengan Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN, akhir pekan lalu.

Rekaman berdurasi lebih kurang 3 menit itu beredar cepat selepas diunggah satu akun di Instagram. Pada potongan rekaman itu, Rini dan Sofyan terkesan sedang berbicara soal fee proyek.

Rini yang sudah menjabat sebagai Menteri BUMN selama 3,5 tahun roda pemerintahan Kabinet Kerja Jokowi-JK, membantah asumsi yang muncul dari potongan rekaman tersebut. Ia merugi karena potongan rekaman itu seolah memojokkan dirinya mencari untung pribadi dari proyek LNG di Bojonegara, Serang, Banten yang akan dibangun oleh PT Bumi Sarana Migas (BSM).

“Apa yang saya lakukan adalah memperjuangkan BUMN,” kata Rini.

Rini yang merasa dirugikan atas kasus tersebut, mengaku sudah melaporkan insiden pembocoran percakapannya dengan Sofyan ke polisi. Ia ingin kasus tersebut disidik lantaran dirinya dirugikan.

“Saya sudah menyampaikan ke pengacara dan sudah melaporkan hari Senin [30 April 2018],” kata Rini.

Laporan Rini, kini sedang didalami kepolisian. Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Syafruddin memastikan Korps Bhayangkara akan mengusut laporan tersebut untuk mencari unsur pidana dalam kasus itu.

Syafruddin tak menyebut kapan Rini, Sofyan dan pihak-pihak yang diduga terkait akan diperiksa. Ia hanya memastikan proses penyelidikan akan berlangsung. “Saya cek nanti ditangani penyidik," ujar Syafruddin.

HP Rini atau Sofyan Disadap?

Meski Syafruddin mengaku polisi akan menyelidiki, akar masalah dalam pembocoran rekaman ini adalah masalah penyadapan. Pakar keamanan teknologi, Ruby Alamsyah menjelaskan kepada Tirto, penyadapan ini dimungkinkan terjadi lewat dua hal: dilakukan secara resmi oleh penegak hukum atau dilakukan secara ilegal.

Dalam konteks kasus ini, Ruby menduga, penyadapan dilakukan secara ilegal dengan memasang spyware di salah satu telepon yang entah digunakan Rini ataupun Sofyan. Alasannya, Ruby menyebut, software spyware yang biasa digunakan untuk penegak hukum punya harga yang teramat mahal dan eksklusif.

“Software spyware penegak hukum itu lebih mahal dan hanya penegak hukum yang bisa akses. [Penyadapan] Bisa [juga] dilakukan pihak swasta yang memasang sesuatu ke pejabat,” kata Ruby.

Buat membuktikan dugaan tersebut, kata Ruby, perlu dilakukan analisis digital forensik atas sumber penyebar rekaman. Penyelidikan terhadap penyebar menjadi pintu masuk mengungkap kasus.

“[Karena] Dari sumber awalnya ini baru bisa diputuskan apakah ini ilegal atau tidak,” kata Ruby.

Penyelidikan terhadap sumber ini, kata dia, juga bisa menjadi pintu untuk mengungkap motif. Ruby mengatakan, motif pelaku penyebar dan penyadap bisa saja berbeda lantaran dilakukan dua orang yang berbeda. “Misalnya yang nyadap motifnya ekonomi, yang menyebarkan motif politik itu macam-macam. Kecuali yang melakukan penyadapan dan yang menyebarkan sama,” imbuh dia.

Dalam kasus seperti ini motif umum yang berlaku adalah ekonomi atau politik. Meski begitu, Ruby mengaku, analisisnya baru sebatas dugaan lantaran perlu investigasi lanjutan. “Perlu ditelurusi kembali.”

Rubi yang bergelut di dunia forensik digital ini tak berani menuding siapa yang memasang lantaran ranah itu merupakan kewenangan polisi. Ia menyatakan, polisi bisa dengan cepat mengungkap kasus ini karena sumber daya manusia dan alat-alat yang dimiliki polisi cukup mumpuni. “Sehingga bisa cepat terungkap,” kata Ruby.

src="//mmc.tirto.id/image/2018/05/03/peraturan-terkait-penyadapan--currentissue--rangga-01.jpg" width="900" height="900" alt="Infografik Current issue peraturan penyadapan" /

Penyadapan Belum Menjadi Fokus Polisi

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan polisi adalah mempelajari laporan dari Rini. Langkah ini diambil buat merumuskan langkah selanjutnya.

“[Penyidik] Sedang menyelidiki peristiwanya seperti apa,” kata Ari.

Ari mengatakan penyelidikan tidak akan dilakukan tergesa-gesa. Fokus penyelidikan terlebih dulu menyasar soal isi percakapan dan belum menyasar soal penyebar dan pihak yang diduga menyadap percakapan Rini dan Sofyan.

“[Karena] Ibu Rini merasa bahwa apa yang diucapkan tidak seperti apa yang disampaikan,” ucap Ari.

Sementara pihak Kementerian BUMN belum memberikan tanggapan soal apa fokus yang dilaporkan ke polisi dan dugaan penyadapan yang terjadi pada Rini. Tirto mencoba menghubungi Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro dan Staf Ahli Kemen BUMN Wianda Pusponegoro terkait dugaan ini, tetapi kedua orang itu tidak membalas pesan singkat yang dilayangkan Tirto.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN BUMN atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Mufti Sholih