Menuju konten utama

Bobol Akun e-Banking, Pemilik Kehilangan Uang Rp1 Miliar

Dua pelaku membobol akun e-banking dari nomor kartu seluler korban yang sudah tak dipakai namun terkoneksi akun bank. Lalu kata sandi diperoleh dari tanggal lahir korban. 

Bobol Akun e-Banking, Pemilik Kehilangan Uang Rp1 Miliar
Polisi menunjukkan dua orang tersangkai kepada wartawan saat rilis kasus pencurian dan pencucian uang serta melawan petugas dan kepemilikan senjata api ilegal di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (9/8/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap Riando dan Davis tersangka pembobol kartu kredit dengan nominal kerugian sebesar Rp1.112.000.000.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang masyarakat yang merasa jumlah uang di salah satu rekening bank miliknya berkurang. Padahal tidak pernah digunakan transaksi apapun.

"Jatanras lalu melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa korban punya rekening yang terkoneksi ke e-banking tapi nggak pernah digunakan. Dia kemungkinan seringnya pakai cash. Sampai akhirnya kartu sim card korban mati dan nggak diperpanjang. Jadi dengan ada e-banking di kartu, akhirnya terekam datanya walau kartu ponsel udah mati," ujar dia, di Polda Metro Jaya, Jumat (9/8/2019).

Menurut Argo, tersangka menghidupkan kembali kartu perdana milik korban untuk dapat mengakses ke layanan e-banking korban. Lalu hasil uangnya dimanfaatkan untuk kebutuhan mereka berdua.

Tersangka berhasil mengakses e-banking korban, lantaran kata sandi yang digunakan merupakan tanggal kelahiran korban.

"Jangan gunakan password tanggal lahir, makanya tersangka bisa masuk. Dia coba masuk pakai tanggal lahir. Jadi jangan pakai tanggal lahir untuk ATM, e-banking," ungkap dia.

Kedua tersangka itu, menurut Argo, memiliki peran berbeda. Tersangka Riandi bertugas mencari target. Sedangkan Davis yang bertugas membuka rekening baru untuk menjadi wadah penampungan hasil kejahatannya tersebut.

"Kalau punya e-banking yang sudah di-download dan mau berubah kartu, tolong dilaporkan ke bank soal pergantian kartu dan penghentian e-banking. Agar tidak ada kasus pencurian seperti ini. Kita harus hati-hati," ujar dia.

kedua tersangka dijerat Pasal 362 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima penjara.

Baca juga artikel terkait PEMBOBOLAN BANK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali