Menuju konten utama

BNPT Tegaskan Tak Terima Dana Luar Negeri

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dikabarkan menerima dana operasional dari luar APBN. Kepala BNPT menegaskan pihaknya tidak menerima anggaran dari luar negeri atau selain dari APBN.

BNPT Tegaskan Tak Terima Dana Luar Negeri
Kepala BNPT Suhardi Alius (kiri) berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait kerja pemberantasan terorisme di Indonesia. (Antara Foto/M Agung Rajasa)

tirto.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius menegaskan bahwa seluruh dana operasional lembaga yang dipimpinnya berasal dari APBN sehingga tidak ada dana yang berasal dari luar negeri.

Usai bertemu jajaran Komnas HAM di Jakarta, Rabu (3/8/2016), Suhardi mengaku kepada wartawan bahwa pihaknya sudah mengecek langsung masalah anggaran itu, dan tidak ditemukan sama sekali ada anggaran BNPT dari luar APBN.

"Kami sekaligus meluruskan apa yang berkembang di masyarakat bahwa tidak ada sama sekali anggaran BNPT dari luar negeri," katanya.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu, mengatakan pihaknya siap berdiskusi apabila ke depan ada masalah yang perlu dikomunikasikan.

"Intinya, kami ingin menjalin komunikasi yang konstruktif sehingga semua lembaga bisa menjawab dengan kompak permasalahan di masyarakat, bukan saling mencurigai," katanya.

Terkait dengan program deradikalisasi, Suhardi menjelaskan bahwa BNPT terus melakukan program itu, baik di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan (lapas), dengan menggandeng sosiolog dan ulama.

Meski tidak semua narapidana terorisme mau mendengarkan, kata dia, jumlah dan tingkat radikal mereka sudah banyak yang berkurang.

Menurut Suhardi, BNPT akan mencoba mencari alternatif lain yang lebih efektif dan efisien dalam upaya menyadarkan narapidana terorisme tersebut.

"Sekeras apa pun teroris, mereka masih punya hati. Harus dirangkul," kata Suhardi yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri dan Kapolda Jawa Barat itu.

Ia mengatakan BNPT mempunyai Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 32 provinsi yang bertugas memetakan tempat-tempat yang selama ini menjadi kantong kelompok radikal.

"Keberadaan FKPT di 32 provinsi tersebut sudah kami maksimalkan. Penguatan terhadap UU Terorisme itu yang sekarang kami butuhkan," katanya.

Baca juga artikel terkait BNPT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari