Menuju konten utama

BNNP Aceh Usul Hukuman Cambuk Bagi Pengguna Narkoba Pemula

BNNP Aceh beralasan pengguna narkoba pemula berusia produktif.

BNNP Aceh Usul Hukuman Cambuk Bagi Pengguna Narkoba Pemula
Ilustrasi jenis-jenis Narkoba yang sering digunakan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser mengusulkan hukuman cambuk bagi terdakwa pengguna narkoba pemula. Hal itu diusulkan lantaran banyak pengguna narkoba yang berumur produktif.

"(Cambuk bagi pengguna narkoba) ini baru wacana. Yang penting besok saya rapat dengan para penegak hukum lainnya dari kejaksaan, kepolisian, juga pihak kesehatan, saya minta bagi pengguna (narkoba) pemula di Aceh ini tidak dihukum dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Faisal di Banda Aceh, Senin (14/10/2019) lalu.

Faisal menyampaikan wacana itu di sela penandatanganan kerja sama antara Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Banda Aceh dengan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh dalam upaya pencegahan peredaran narkoba.

Faisal menjelaskan, hukuman cambuk itu merupakan usulan dari BNNP Aceh dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika melalui kearifan lokal, sehingga tidak semua pengguna narkoba tersebut harus mendapat hukuman kurungan penjara, tetapi juga dapat dicambuk, kemudian direhabilitasi.

Dia mengatakan, di Lapas Kelas IIA Banda Aceh sudah menampung narapidana melebihi kapasitasnya yakni 709 orang, sedangkan lapas itu hanya memiliki kapasitas sebanyak 380 orang.

Dari total penghuni lapas tersebut, sebanyak 549 orang narapidana di antaranya merupakan kasus tindak pidana narkotika, dan selebihnya tindak pidanan umum.

"Kalau (lapas) seluruh Aceh pelaku peredaran narkoba itu hampir 4.000 orang, begitu banyak pemula. Jadi bagi pemula yang menggunakan satu atau dua kali (narkoba) ini kita arahkan atau kita assesment, kita rawat inap atau rawat jalan," jelasnya.

Faisal menjelaskan, bagi pelaku penyalahgunaan narkoba yang kondisi keluarganya tergolong mampu secara ekonomi maka disarankan pelaku pengguna pemula tersebut untuk menjalani rawat inap. Sedangkan keluarga yang tidak mampu secara ekonomi akan melakukan rawat jalan.

"Yang tidak mampu dengan kapasitas keuangan kami maka akan kami rawat jalan, itu tidak dipungut bayaran. Kemudian kami juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan di sini, kita minta menambah uang untuk perawatan inap yang ada di rumah sakit jiwa (RSJ Banda Aceh,red) itu," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Antara
Editor: Gilang Ramadhan