Menuju konten utama

BNN Tetapkan Anggota DPRD Langkat Tersangka Jaringan Narkotika

Selain anggota DPRD Langkat Ibrahim, enam tersangka lain juga ditangkap dalam operasi gabungan BNN RI, BNNP Sumut, Bea Cukai, dan TNI AL Langsa.

BNN Tetapkan Anggota DPRD Langkat Tersangka Jaringan Narkotika
Ilustrasi pil ekstasi dan sabu-sabu. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww/17.

tirto.id - Seorang anggota DPRD Langkat bernama Ibrahim Hongkong ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap karena terlibat jaringan narkoba. Dari penangkapan tersebut disita sejumlah barang bukti berupa tiga karung narkotika berupa sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Selain Ibrahim, enam tersangka lain juga ditangkap dalam operasi gabungan BNN RI, BNNP Sumut, Bea Cukai, dan TNI AL Langsa. Tujuh tersangka tersebut diciduk di tiga lokasi berbeda yakni di Perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan.

“Setelah pendalaman pemeriksaan, pencocokan barang bukti dan adanya keterlibatan para pelaku yang ditangkap, maka 7 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera akan dilakukan penahanan,” ungkap Kepala Bagian Humas BNN AKBP Sulistiandriatmoko dalam keterangan yang diterima Tirto, Selasa (21/8/2018).

Kronologis kejadian pada hari Minggu sekitar pukul 14.30 WIB telah dilakukan penangkapan satu unit kapal kayu berwarna biru di Perairan Selat Malaka terkait informasi adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu.

Selain kapal kayu tersebut, ditangkap juga empat orang dengan barang bukti tiga karung goni diduga narkotika. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Ibrahim Hongkong di Pelabuhan Pangkalan Susu.

Selanjutnya penangkapan juga dilakukan terhadap RNLD yang merupakan pemilik kapal. Tim juga melakukan penangkapan terhadap IBR yang merupakan kurir dan bagian gudang yang menyimpan narkotika.

Barang bukti yang diamankan adalah kapal kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisi narkotika. Sedangkan barang bukti lain di antaranya mobil Foortuner hitam, uang tunai, kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat atas nama Ibrahim, paspor dan STNK.

"Selanjutnya akan dilakukan pengembangan oleh BNN Pusat bersama BNNP Sumut. Rencana konferensi akan dilaksanakan besok pagi pukul 11.00 WIB di Medan," kata AKBP Sulis menjelaskan.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari